Materi: 10
Pola dan Rencana Pengembangan Sumber daya air
1
BAB I
TATA CARA PENYUSUNAN
POLA PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Penyusunan pola pengelolaan sumber daya air dilakukan secara terbuka
melalui pelibatan berbagai pihak dan ditetapkan oleh pihak yang
berwenang agar pola pengelolaan sumber daya air mengikat berbagai
pihak yang berkepentingan.
Perumusan dan penyusunan rancangan pola pengelolaan sumber daya air
pada wilayah sungai dilakukan oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber
daya air pada wilayah sungai atau Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber
Daya Air (TKPSDA) wilayah sungai sesuai dengan tingkat kewenangannya.
Dalam penyusunan rancangan pola tersebut dibantu oleh unit pelaksana
teknis/dinas yang selanjutnya dibahas bersama melalui konsultasi publik
dengan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait
2
Gambar 1.1 Bagan Alir Tata Cara Penyusunan Pola Pengelolaan Sumber
Daya Air
JDIH Kementerian PUPR
3
1.1 Tahap Persiapan
Tahap persiapan penyusunan rancangan pola pengelolaan sumber
daya air pada wilayah sungai meliputi:
1. Mempelajari Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air
Mempelajari Kebijakan Nasional Sumber Daya Air, Kebijakan
Pengelolaan Sumber Daya Air pada wilayah administrasi yang
bersangkutan (provinsi atau kabupaten/kota) atau kebijakan
pembangunan provinsi atau kabupaten/kota dalam hal kebijakan
pengelolaan sumber daya air terintegrasi dalam kebijakan
pembangunan. Kebijakan pengelolaan sumber daya air ditinjau
menurut aspek-aspek dalam pengelolaan sumber daya air yang
meliputi aspek konservasi sumber daya air, pendayagunaan
sumber daya air, pengendalian daya rusak air, dan sistem
informasi sumber daya air.
2. Inventarisasi Data
Inventarisasi data meliputi semua data yang terkait dengan aspekaspek
pengelolaan sumber daya air.
3. Identifikasi Kondisi Lingkungan dan Permasalahan
Dilakukan identifikasi terhadap kondisi lingkungan termasuk
potensi sumber daya air pada wilayah sungai dan permasalahan
dalam pengelolaan sumber daya air pada saat ini.
4. Penyiapan Materi Pertemuan Konsultasi Masyarakat I (PKM I)
Mengenai Kondisi Umum Sumber Daya Air pada Wilayah
Sungai
Penyiapan materi PKM I mengenai kondisi umum sumber daya air
dimaksudkan untuk menyajikan hasil inventarisasi data sumber
daya air, hasil identifikasi kondisi lingkungan serta hasil awal
pemotretan terhadap potensi sumber daya air, permasalahan
sumber daya air saat ini serta potensi permasalahan sumber daya
air yang berpotensi akan muncul di masa yang akan datang.
5. Pertemuan Konsultasi Masyarakat I
PKM I dilaksanakan untuk memperoleh masukan, tanggapan,
koreksi, klarifikasi dan sanggahan terhadap hasil inventarisasi,
identifikasi potensi dan permasalahan sumber daya air sesuai
dengan harapan dan keinginan masyarakat serta dunia usaha
untuk kemudian disusun dan disepakati bersama guna
penyusunan pola pengelolaan sumber daya air.
JDIH Kementerian PUPR
4
1.2 Tahap Penyusunan
Tahap penyusunan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air, meliputi:
1. Penyempurnaan Rumusan Masalah dan Kemungkinan
Pengembangan Potensi Sumber Daya Air
Perumusan masalah, kemungkinan pengembangan potensi
sumber daya air serta harapan-harapan para pemilik kepentingan
dalam pengelolaan sumber daya air disiapkan untuk dianalisis.
2. Skenario Kondisi Wilayah Sungai
Dirumuskan skenario kondisi wilayah sungai yang merupakan
asumsi tentang kondisi pada masa yang akan datang yang
mungkin terjadi pada seluruh aspek dalam pengelolaan sumber
daya air.
3. Analisis Sebagai Dasar Pertimbangan Pengelolaan Sumber
Daya Air
Sebagai dasar pertimbangan dalam menentukan arah
pengelolaan sumber daya air, digunakan beberapa analisis yang
dilandasi/menggunakan standar, kriteria serta metodologi yang
telah ditetapkan.
4. Alternatif Pilihan Strategi Pengelolaan Sumber Daya Air dan
Konsep Kebijakan Operasional
Dari beberapa skenario kondisi wilayah sungai disusun beberapa
alternatif strategi untuk setiap sk
5
1.3 Tahap Penetapan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air
Tahapan penetapan Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air,
meliputi:
1. Proses Penetapan
Proses penetapan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah
sungai dilakukan melalui proses sebagimana tergambar pada
bagan alir sebagai berikut:
a. Wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota (Gambar 1.2);
b. Wilayah sungai lintas kabupaten/kota (Gambar 1.3);
c. Wilayah sungai lintas propinsi (Gambar 1.4);
d. Wilayah sungai lintas negara (Gambar 1.5); dan
e. Wilayah sungai strategis nasional (Gambar 1.6).
JDIH Kementerian PUPR
6
a. Proses penyusunan pola pengelolaan sumber daya air wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota
Gambar 1.2 Bagan Alir Proses Penyusunan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai dalam Satu
Kabupaten/Kota
JDIH Kementerian PUPR
7
b. Proses penyusunan pola pengelolaan sumber daya air wilayah sungai lintas kabupaten/kota
Gambar 1.3 Bagan Alir Proses Penyusunan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Lintas
Kabupaten/Kota
JDIH Kementerian PUPR
8
c. Proses penyusunan pola pengelolaan sumber daya air wilayah sungai lintas provinsi
Gambar 1.4 Bagan Alir Proses Penyusunan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Lintas
Provinsi
JDIH Kementerian PUPR
9
d. Proses penyusunan pola pengelolaan sumber daya air wilayah sungai lintas negara
Gambar 1.5 Bagan Alir Proses Penyusunan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Lintas
Provinsi
JDIH Kementerian PUPR
10
e. Proses penyusunan pola pengelolaan sumber daya air wilayah sungai strategis nasional
Gambar 1.6 Bagan Alir Proses Penyusunan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai
Strategis Nasional
JDIH Kementerian PUPR
11
2. Penetapan
Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah
ditetapkan menjadi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air menjadi
landasan bagi seluruh pemilik kepentingan dalam pengelolaan
sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan.
JDIH Kementerian PUPR
12
BAB II
TEKNIS PENYUSUNAN POLA PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
WILAYAH SUNGAI
Mempelajari Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air, Peraturan
Perundang-undangan dan Isu-isu Strategis
Pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai disusun
dengan memperhatikan kebijakan pengelolaan sumber daya air pada
tingkat wilayah administrasi yang bersangkutan. Dalam hal
kebijakan pengelolaan sumber daya air ditetapkan secara terintegrasi
kedalam kebijakan pembangunan provinsi atau kabupaten/kota,
penyusunan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai
memperhatikan kebijakan pembangunan provinsi atau
kabupaten/kota.
Penyusunan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai
disamping memperhatikan kebijakan pengelolaan sumber daya air
pada wilayah administrasi memperhatikan pula:
a. peraturan perundang-undangan dibidang sumber daya air dan
peraturan lainya yang terkait sumber daya air; dan
b. isu-isu strategis antara lain:
1) ketahanan air;
2) ketahanan pangan;
3) pengaruh pemanasan global pada perubahan iklim (global
climate change);
4) ketahanan energi; dan
5) kebijakan pembangunan nasional dan daerah.
Isu-isu strategis yang akan digunakan dalam penyusunan pola
pengelolaan sumber daya air dijadikan sebagai salah satu dasar
pertimbangan dalam pengelolaan sumber daya air ke depan.
2.2. Inventarisasi Data
Pada tahap inventarisasi data, akan dikumpulkan macam dan jenis
data yang diperlukan untuk analisis. Data yang diinventarisasi
dikelompokkan sebagai berikut:
1) Data Umum: Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), provinsi dan
kabupaten/kota dalam angka, Produk Domestik Rata-rata Bruto
(PDRB), peta dasar (peta rupa bumi), Digital Elevation Model (DEM),
laporan hasil studi, kajian teknis, perencanaan terkait sumber
daya air;
JDIH Kementerian PUPR
13
2) Sumber daya air: iklim, air permukaan (hujan, debit, tampungan
air), air tanah, peta tematik, sedimentasi sungai, erosi lahan,
muka air pasang surut, kualitas air, prasarana/infrastruktur;
3) Kebutuhan air: air minum, irigasi, industri, perkotaan,
penggelontoran dan perkebunan; dan
4) Lain – lain :
a. dinamika kondisi lingkungan;
b. dinamika kondisi sosial budaya; dan
c. dinamika kondisi ekonomi.
Untuk lebih jelas dan rinci dapat dilihat pada Tabel 2.1.
Secara teknis data yang akan diinventarisasi, ditentukan tahun
tertentu (base year) sebagai tahun dasar atau kondisi sekarang, serta
periode dari data (panjang atau rentang data yang diperlukan),
seperti diuraikan pada Tabel 2.1 berik
14
Tabel 2.1 Pengumpulan Macam dan Jenis Data, Sumber Data dan Periode Waktu
JDIH Kementerian PUPR
15
JDIH Kementerian PUPR
16
JDIH Kementerian PUPR
17
Macam dan jenis data yang belum masuk pada tabel di atas dapat diinventarisasi sesuai dengan kebutuhan
analisis yang akan dilakukan pada masing-masing wilayah sungai.
JDIH Kementerian PUPR
18
2.3. Identifikasi Kondisi Lingkungan dan Permasalahan
Dilakukan identifikasi kondisi lingkungan, kondisi sumber daya air
dan permasalahan pada wilayah sungai yang bersangkutan, yang
mencakup aspek konservasi sumber daya air, pendayagunaan
sumber daya air, pengendalian daya rusak air, sistem informasi
sumber daya air, pemberdayaan dan peningkatan peran masyarakat
serta dunia usaha saat ini.
Beberapa hal penting yang harus diidentifikasi meliputi:
1. kebijakan pemerintah dan kebijakan daerah terkait pengelolaan
sumber daya air di wilayah sungai yang bersangkutan;
2. aspek konservasi sumber daya air, khususnya terhadap:
a. tingkat kekritisan daerah aliran sungai (DAS), meliputi
prosentase tutupan lahan terhadap luas DAS, laju erosi lahan,
tingkat sedimentasi sungai, dan rasio debit maksimum dan
minimum;
b. penggerusan garis pantai; dan
c. sarana dan prasarana sumber daya air.
3. aspek pendayagunaan sumber daya air, khususnya terhadap:
a. ketersediaan air permukaan dan air tanah;
b. jaringan dan bangunan irigasi yang ada, yang meliputi luas
daerah irigasi, alokasi air irigasi, dan potensi lahan yang
dapat dikembangkan;
c. sumber-sumber air yang tersedia;
d. pemanfaatan air permukaan dan air tanah untuk
e. berbagai keperluan;
f. kemampuan layanan air minum;
g. sektor-sektor pengguna air yang dominan beserta
h. kuantitas penggunaannya;
i. lokasi daerah yang mengalami kekurangan air dan
j. daerah yang kelebihan air; dan
k. neraca air per-DAS/water district.
4. aspek pengendalian daya rusak air, khususnya terhadap:
a. terjadinya bencana, meliputi kejadian bencana (banjir, longsor,
gempa, tsunami, abrasi pantai), wilayah yang rawan terhadap
bencana, upaya pengendalian yang telah dilakukan, hambatan
dan permasalahan yang dihadapi;
b. erosi tebing dan degradasi sungai;
c. sedimentasi muara sungai; dan
d. pencemaran sungai, yang meliputi kualitas air sungai, jenis,
jumlah dan lokasi limbah yang dibuang ke sungai.
5. aspek sistem informasi sumber daya air dan ketersediaan data
sumber daya air yang meliputi kerapatan stasiun hidroklimatologi,
jumlah dan kondisi stasiun hidroklimatologi yang berfungsi/rusak,
stasiun pengukur tinggi muka air/debit, stasiun pengamatan
kualitas air pada sumber air dan badan air, serta keberadaan
data series (curah hujan dan debit), keakuratan data dan
JDIH Kementerian PUPR
19
keberadaan sistem informasi data sumber daya air.
6. aspek pemberdayaan dan peningkatan peran masyarakat dan
dunia usaha serta kelembagaan yang terkait dengan pengelolaan
sumber daya air pada wilayah sungai, khususnya terhadap:
a. keberadaan dan jumlah organisasi pengguna air;
b. kemandirian organisasi (kemampuan swadaya);
c. keberadaan dan jumlah usaha yang sangat tergantung
pada ketersediaan air serta peran dunia usaha terhadap
pengelolaan sumber daya air; dan
d. kelembagaan pengelolaan sumber daya air yang meliputi
landasan hukum pembentukannya, jumlah lembaga, lingkup
kegiatan, frekuensi koordinasi antar lembaga (dalam
penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan).
7. potensi yang dapat dikembangkan terkait dengan sumber daya air,
antara lain pengembangan atau peningkatan:
a. transportasi sungai; dan
b. sektor–sektor pertanian, industri, pariwisata, perkebunan dan
perikanan termasuk pengusahaannya.
8. aspirasi para pemilik kepentingan terkait dengan sumber daya air,
khususnya mengenai harapan-harapannya terhadap pengelolaan
sumber daya air pada wilayah sungai masa yang akan datang.
Berdasarkan identifikasi tersebut dapat dirumuskan pokok-pokok
permasalahan dan potensi yang dapat dikembangkan dimasa yang
akan datang.
2.4. Pertemuan Konsultasi Masyarakat I
PKM I merupakan kegiatan untuk menampung aspirasi para pemilik
kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air.
Tujuan dilaksanakannya PKM I adalah untuk memperoleh masukan,
tanggapan, koreksi atas rumusan pokok-pokok permasalahan dan
potensi sumber daya air pada wilayah sungai dari para pemilik
kepentingan untuk membuat suatu kesepakatan dalam pengelolaan
sumber daya air.
Instansi/lembaga yang diundang dalam PKM I diantaranya diuraikan
dalam Tabel 2.2 sebagai berikut:. Direktorat Jenderal SDA
Wadah Koordinasi Pengelolaan SDA
Balai Besar/Balai Wilayah Sungai
BPDAS
Bappeda Provinsi
Bappedalda Provinsi
Dinas PU/Bidang Sumber Daya Air Provinsi
Balai PSDA Provinsi
Dinas Kehutanan Provinsi
Dinas Pertanian Provinsi
Dinas Perkebunan Provinsi
Dinas Perhubungan Provinsi
Dinas Pertambangan Provinsi
Dinas Provinsi yang terkait dengan SDA
Bappeda Kabupaten/Kota
Bappedalda Kabupaten/Kota
Dinas PU Kabupaten/Kota
Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota
Dinas Pertanian Kabupaten/Kota
Dinas Perkebunan Kabupaten/Kota
Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota
Dinas Pertambangan Kabupaten/Kota
Dinas Kab./Kota yang terkait dengan SDA
Pakar Pengelolaan Sumber Daya Air
Perguruan Tinggi
Organisasi Masyarakat Pengguna Air
Organisasi Usaha Industri Pengguna Air
Lembaga Swadaya Masyarakat
Lembaga Masyarakat Adat
Instansi yang terkait dengan bidang sumber daya
air di tingkat provinsi dan kabupaten/kota
Pada PKM I disampaikan dan dibahas mengenai kondisi pengelolaan
sumber daya air yang ada, hasil identifikasi masalah, hasil
identifikasi potensi, isu–isu strategis yang dapat digali dari daerah
setempat serta konsep rumusan harapan dan tujuan pengelolaan
sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan.
PKM I menghasilkan rumusan masalah, potensi yang dapat
dikembangkan terkait sumber daya air, harapan dan tujuan
pengelolaan sumber daya air yang akan dicapai dalam jangka waktu
20 (dua puluh) tahun.
JDIH Kementerian PUPR
21
2.5. Penyempurnaan Rumusan Masalah dan Kemungkinan
Pengembangan Potensi Sumber Daya Air
Rumusan masalah, kemungkinan pengembangan potensi sumber
daya air serta harapan-harapan seluruh pemilik kepentingan dalam
pengelolaan sumber daya air hasil kesepakatan pada PKM I
dikompilasi dalam setiap aspek pengelolaan sumber daya air.
Maksud dan tujuan dilakukannya penyempurnaan ini adalah untuk
mempermudah dalam melakukan analisis sehingga hasilnya secara
akurat dapat digunakan dalam penyusunan beberapa skenario dan
alternatif pilihan strategi pengelolaan sumber daya air pada wilayah
sungai.
2.6. Skenario Kondisi Wilayah Sungai
Beberapa skenario kondisi wilayah sungai merupakan asumsi
tentang kondisi pada masa yang akan dating yang mungkin terjadi,
misalnya, kondisi perekonomian, perubahan iklim atau perubahan
politik.
Untuk menyiapkan data tentang konservasi sumber daya air,
pendayagunaan sumber daya air, pengendalian daya rusak air, dan
sistem informasi sumber daya air serta pemberdayaan masyarakat
dan dunia usaha pada wilayah sungai yang bersangkutan untuk
waktu lampau, saat ini dan yang akan datang. Data-data digunakan
untuk membuat beberapa skenario kondisi wilayah sungai.
Beberapa skenario kondisi wilayah sungai ditinjau pada setiap
aspek pengelolaan sumber daya air yang menggambarkan kondisi
wilayah sungai yang ada (eksisting) serta kondisi wilayah sungai
masa yang akan datang sesuai dengan harapan.
Penyusunan prioritas beberapa skenario kondisi wilayah sungai
berdasarkan aspek yang paling dominan pada masing-masing wilayah
sungai. Beberapa skenario berdasarkan asumsi tentang kondisi
pada masa yang akan datang yang mungkin terjadi misalnya:
a. kondisi perekonomian;
b. kondisi perubahan iklim; atau
c. kondisi perubahan politik.
2.7. Analisis Sebagai Dasar Pertimbangan Pengelolaan Sumber Daya Air
Wilayah Sungai
2.7.1. Analisis dan Metodologi
Untuk menentukan pola pengelolaan sumber daya air,
khususnya dalam penyusunan beberapa skenario, alternatif
pilihan strategi dan kebijakan operasional pengelolaan
sumber daya air, diperlukan beberapa analisa yang memiliki
ketergantungan dan keterkaitan antara satu dengan lainnya.
JDIH Kementerian PUPR
22
Analisa data dilakukan dengan menggunakan metodologi
yang telah ditetapkan berdasarkan Standar Nasional
Indonesia (SNI) atau standar dan kriteria tertentu yang
berlaku. Hasil analisa tersebut berupa asumsi ketersediaan
dan kebutuhan sumber daya air di masa yang akan datang.
Analisa yang digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam
menentukan beberapa skenario dan alternatif pilihan strategi
pengelolaan sumber daya air diuraikan dalam bentuk Tabel
2.3 sebagai berikut:
JDIH Kementerian PUPR
23
Tabel 2.3 Tabel Data, Analisis dan Keluaran
JDIH Kementerian PUPR
24
JDIH Kementerian PUPR
25
JDIH Kementerian PUPR
26
JDIH Kementerian PUPR
27
JDIH Kementerian PUPR
28
JDIH Kementerian PUPR
29
No. Uraian
1. Kriteria DAS Kritis
2. Standar Kebutuhan Air Rumah Tangga,
Perkotaan dan Industri (RKI)
3. Standar Kualitas Buangan Air Limbah
4. Standar dan Kriteria Golongan Badan Air/Sungai
5. Standar Kebutuhan Air Irigasi
2.7.2. Standar, Kriteria
Dalam melakukan analisa untuk menentukan beberapa
skenario dan alternatif pilihan strategi pola pengelolaan
sumber daya air diperlukan standar dan kriteria yang telah
ditetapkan berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI),
atau standar dan kriteria yang jelas sumber dan referensinya
serta disepakati oleh para pemilik kepentingan (stake holder)
Adapun beberapa contoh standar dan kriteria yang
digunakan dalam melakukan analisa dapat dilihat
pada Tabel 2.4 sebagai berikut:
Tabel 2.4 Kriteria dan Standar
2.8. Alternatif Pilihan Strategi Pengelolaan Sumber Daya Air
Alternatif pilihan strategi pengelolaan sumber daya air merupakan
rangkaian upaya atau kegiatan pengelolaan sumber daya air untuk
mencapai tujuan pengelolaan sumber daya air sesuai dengan
skenario kondisi wilayah sungai.
Penyusunan alternatif pilihan strategi didasarkan pada beberapa
pertimbangan mengenai kondisi tingkat kekritisan DAS pada wilayah
sungai yang bersangkutan, kondisi tingkat kerawanan bencana,
kondisi neraca air, dan kondisi kekuatan ekonomi daerah pada
wilayah sungai.
2.9. Konsep Kebijakan Operasional
Konsep kebijakan operasional merupakan arahan pokok untuk
melaksanakan strategi pengelolaan sumber daya air yang telah
ditentukan, misalnya, arahan pokok yang harus dituangkan dalam
substansi peraturan perundang-undangan yang harus disusun
sebagai instrumen untuk:
a. penghematan penggunaan air, antara lain, penerapan tarif
progresif; dan
b. mendukung upaya konservasi sumber daya air antara lain, baku
mutu limbah yang boleh dibuang ke perairan umum.
JDIH Kementerian PUPR
30
Penyusunan kebijakan operasional pengelolaan sumber daya air
bertujuan untuk melaksanakan alternatif pilihan strategi pengelolaan
sumber daya air.
2.10. Pertemuan Konsultasi Masyarakat II
PKM II dimaksudkan untuk sosialisasi rancangan pola pengelolaan
sumber daya air di wilayah sungai yang bersangkutan.
Tujuan dilaksanakannya PKM II adalah untuk memperoleh masukan,
tanggapan, koreksi atas beberapa skenario, alternatif pilihan strategi
serta konsep kebijakan operasional dari para pemilik kepentingan.
Peserta yang diundang dalam PKM II, sama seperti peserta yang
diundang pada PKM I (Tabel 2.2).
PKM II menghasilkan rumusan alternatif pilihan strategi dan
kebijakan operasional pengelolaan sumber daya air wilayah sungai
yang bersangkutan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
Rumusan kebijakan operasional Pengelolaan Sumber Daya Air yang
telah disepakati dalam PKM II menjadi rancangan pola pengelolaan
sumber daya air.
2.11. Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air
Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air memuat:
1. Tujuan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang
bersangkutan. Isi dari tujuan pengelolaan sumber daya air pada
wilayah sungai minimal mencakup aspek-aspek dalam
pengelolaan sumber daya air dan diusahakan terarah, terukur
dengan indikator hasil (outcome) yang akan dicapai dalam jangka
waktu 20 (dua puluh) tahun. Hal tersebut akan mendasari
skenario dan strategi yang dipilih dalam menetapkan pola
pengelolaan sumber daya air;
2. Dasar pertimbangan yang digunakan dalam melakukan
pengelolaan sumber daya air;
3. Beberapa skenario kondisi wilayah sungai;
4. Alternatif pilihan strategi pengelolaan sumber daya air untuk
setiap skenario; dan
5. Kebijakan operasional untuk melaksanakan strategi pengelolaan
sumber daya air.
2.12. Penetapan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air
Rancangan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai
ditetapkan sesuai dengan tingkat kewenangannya masing-masing
untuk menjadi pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah
sungai yang bersangkutan.
Pada wilayah sungai:
a. dalam satu kabupaten/kota penetapan pola pengelolaan sumber
JDIH Kementerian PUPR
31
daya air dilakukan oleh bupati/walikota;
b. lintas kabupaten/kota penetapan pola pengelolaan sumber daya
air dilakukan oleh gubernur;
c. lintas provinsi penetapan pola pengelolaan sumber daya air
dilakukan oleh menteri yang membidangi sumber daya air;
d. lintas negara penetapanpola pengelolaan sumber daya air
dilakukan oleh menteri yang membidangi sumber daya air; dan
e. strategis nasional penetapan pola pengelolaan sumber daya air
dilakukan menteri yang membidangi sumber daya air.
JDIH Kementerian PUPR
32
BAB III
PENINJAUAN DAN EVALUASI POLA PENGELOLAAN
SUMBER DAYA AIR
Pola pengelolaan sumber daya air yang sudah ditetapkan dapat ditinjau
dan dievaluasi paling singkat setiap 5 (lima) tahun sekali.
Peninjauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pola pengelolaan sumber
daya air dapat dilakukan dengan menggunakan indikator-indikator yang
digunakan untuk menentukan tujuan yang akan dicapai dan mengukur
keberhasilannya.
Indikator-indikator yang digunakan untuk mengukur keberhasilan
pelaksanaan dari Pengelolaan Sumber Daya Air disusun untuk setiap
aspek pengelolaan sumber daya air, menggunakan standar dan kriteria
yang telah ditetapkan berupa Standar Nasional Indonesia (SNI) atau
standar dan kriteria yang jelas sumbernya, memiliki referensi, dan
ditentukan berdasarkan kesepakatan dengan para pemilik kepentingan
(stake holder).
Berikut pada Tabel 3.1 diberikan contoh beberapa indikator pada masingmasing
aspek pengelolaan sumber daya air yang dapat digunakan untuk
melakukan tinjauan dan evaluasi pola pengelolaan sumber daya air.
JDIH Kementerian PUPR
33
Tabel 3.1. Indikator-indikator pada Aspek Pengelolaan Sumber Daya
Air
No. Aspek Pengelolaan Uraian
1. Konservasi
Sumber Daya Air
Untuk menentukan keberhasilannya
digunakan indikator-indikator DAS Kritis,
diantaranya :
- Persentase tutupan lahan tehadap luas
DAS;
- Erosi dan Sedimentasi Lahan;
- Sedimentasi Sungai; dan
- Perbandingan Qmaksimum dengan
Qminimum
Catatan : Setelah 5 tahun, ditinjau apakah
kondisi DAS akan semakin membaik atau
semakin kritis
2. Pendayagunaan
Sumber Daya Air
Untuk menentukan keberhasilannya
digunakan indikator-indikator :
- Neraca air per- DAS
- Penggunaan air tanah terkendali
- Pengusahaan air berkelanjutan
Catatan : Setelah 5 tahun, ditinjau neraca
airnya berlebih, mencukupi atau tidak
mencukupi.
3. Pengendalian
Rusak Air
Untuk menentukan keberhasilannya
digunakan indikator-indikator :
- Frekuensi kejadian banjir
- Luas daerah genangan banjir
- Tingkat kerawanan bencana banjir
dan longsor
Catatan : Setelah 5 tahun, ditinjau apakah
kejadian banjirnya semakin tinggi atau
semakin rendah
4. Sistem Informasi
Sumber Daya Air
Untuk menentukan keberhasilannya
digunakan indikator-indikator :
- Kerapatan jaringan stasiun hujan, muka
air sungai, klimatologi
- Keberadaaan dan kelengkapan database
sumber daya air
Catatan : Setelah 5 tahun, ditinjau
apakah keberadaan jaringan stasiun
hujan, muka air sungai dan stasiun
klimatologinya semakin rapat atau tetap.
5. Pemberdayaan
dan Peningkatan Peran
Masyarakat dan Dunia
Usaha
Untuk menentukan keberhasilannya
digunakan indikator-indikator :
- Peran aktif dan kemandirian
masyarakat pengguna air
- Peran aktif dunia usaha
Catatan : Setelah 5 tahun, ditinjau apakah
peran aktif dan kemandirian
masyarakatnya semakin bertambah
atau sebaliknya.
JDIH Kementerian PUPR
34
Hasil tinjauan dan evaluasi terhadap aspek-aspek di atas dapat ditindak
lanjuti dalam beberapa contoh alternatif sebagai berikut:
a. apabila hasil tinjauan dan evaluasi tidak menunjukkan adanya
rekomendasi perubahan kebijakan operasional pengelolaan sumber
daya air, pelaksanaan pengelolaan sumber daya air tetap berdasarkan
pada Pola Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah ditetapkan;
b. apabila hasil tinjauan dan evaluasi terdapat rekomendasi perubahan
kebijakan operasional pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai,
harus dilakukan perbaikan untuk disepakati dalam PKM II dan
selanjutnya diproses sampai pada penetapan ulang;
c. apabila hasil tinjauan dan evaluasi terdapat rekomendasi perubahan
tujuan pengelolaan sumber daya air, harus dilakukan perbaikan untuk
disepakati dalam PKM I dan selanjutnya diproses sampai pada
penetapan ulang; dan
d. apabila hasil tinjauan dan evaluasi terdapat perubahan beberapa
skenario dan/atau alternatif pilihan strategi pengelolaan sumber daya
air, harus dilakukan perbaikan untuk disepakati dalam PKM I dan
selanjutnya diproses sampai pada penetapan ulang.
JDIH Kementerian PUPR
35
I. FORMAT NASKAH PENYAJIAN POLA PSDA
1. Format laporan A4 (potrait);
2. Warna dasar sampul biru muda polos (tanpa
gambar/peta/skema/foto) dilaminating;
3. Tulisan judul berwarna hitam, ketentuan font dan jenis huruf
sesuai contoh;
4. Dicantumkan tahun penetapan Pola PSDA-WS; dan
5. Format sampul.
Format Sampul
POLA
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
WILAYAH SUNGAI ….
TAHUN 2015
a. Sampul biru muda polos dilaminating;
b. Huruf hitam, “Pola” Arial Black font 30;
c. “Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai.... ” Arial Black font 20;
dan
d. “Tahun Penetapan ” Arial Black font 20.
JDIH Kementerian PUPR
36
II. NASKAH PENYAJIAN POLA PSDA
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang (diantaranya: Gambaran Umum Wilayah Sungai)
1.2 Maksud, Tujuan dan Sasaran Penyusunan Pola (diantaranya: visi
dan misi)
1.3 Isu-isu Strategis
1.3.1 Isu Strategis Nasional (diantaranya: ketahanan air,
ketahanan pangan, Global Climate Change, ketahanan
energi, dan kebijakan pembangunan nasional dan
daerah).
1.3.2 Isu Strategis Lokal (misalnya: degradasi lingkungan,
pengembangan perkebunan dalam skala besar).
BAB II KONDISI PADA WILAYAH SUNGAI
2.1 Peraturan Perundang-undangan dibidang sumber daya air dan
peraturan lainnya yang terkait.
2.2 Kebijakan pengelolaan sumber air atau kebijakan
pembangunan atau kabupaten/kota
Kebijakan pemerintah yang terkait dengan sumber daya air di
tingkat provinsi atau kabupaten/kota (RTRW dan Renstranas).
2.3 Inventarisasi Data
2.3.1. Data Umum: Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),
provinsi dan kabupaten/kota dalam angka, Produk
Domestik Rata-rata Bruto (PDRB), peta dasar (peta
rupa bumi), Digital Elevation Model (DEM), laporan hasil
studi, kajian teknis, perencanaan terkait sumber daya
air
2.3.2. Data sumber daya air: iklim, air permukaan (hujan,
debit, tampungan air), air tanah, peta tematik,
sedimentasi sungai, erosi lahan, muka air pasang surut,
kualitas air, prasarana/infrastruktur.
2.3.3. Data kebutuhan air: air minum, irigasi, industri,
perkotaan, penggelontoran, perkebunan dan lain-lain.
2.3.4. Lain-lain (dinamika kondisi lingkungan, sosial budaya
dan ekonomi).
2.4 Identifikasi Kondisi Lingkungan dan Permasalahan (ditinjau
menurut hasil rumusan PKM I dan 5 (lima) aspek pengelolaan
sumber daya air (konservasi sumber daya air, pendayagunaan
sumber daya air, pengendalian daya rusak air, sistem informasi
sumber daya air serta Pemberdayaan dan peningkatan peran
masyarakat dan dunia usaha).
2.5 Identifikasi terhadap potensi yang bisa dikembangkan (ditinjau
menurut hasil rumusan PKM I dan 5 (lima) aspek pengelolaan
sumber daya air (konservasi sumber daya air, pendayagunaan
sumber daya air, pengendalian daya rusak air, sistem informasi
JDIH Kementerian PUPR
37
sumber daya air serta pemberdayaan dan peningkatan peran
masyarakat dan dunia usaha).
BAB III ANALISIS DATA
3.1 Asumsi, kriteria dan standar yang digunakan dalam penyusunan
rancangan pola
3.2 Beberapa skenario kondisi ekonomi, politik, perubahan iklim
pada wilayah sungai (asumsi pada kondisi pada masa yang akan
datang yang mungkin terjadi), didukung dengan grafik dan tabel
neraca air (ketersediaan air potensial, ketersediaan air efektif dan
kebutuhan air) wilayah sungai berdasarkan tiap-tiap skenarionya
3.3 Alternatif pilihan strategi pengelolaan sumber daya air ditinjau
menurut 5 (lima) aspek pengelolaan sumber daya air (konservasi,
pendayagunaan sumber daya air, pengendalian daya rusak air,
sistem informasi sumber daya air, pemberdayaan dan
peningkatan peran masyarakat dan dunia usaha) berdasarkan
setiap skenarionya.
BAB IV KEBIJAKAN OPERASIONAL PENGELOLAAN SDA
Kebijakan operasional yang mencakup 5 (lima) aspek pengelolaan
sumber daya air untuk setiap alternatif pilihan strategi berdasarkan
skenario wilayah sungai.
Kebijakan operasional pengelolaan sumber daya air ditinjau
paling sedikit berdasarkan faktor kondisi ekonomi:
a. Kondisi ekonomi rendah;
b.Kondisi ekonomi sedang; dan
c. Kondisi ekonomi tinggi.
Dan/atau dapat ditambahkan faktor lain, misalnya: kondisi politik,
dan/atau kondisi perubahan iklim)
Dalam rangka penyusunan pola pengelolaan sumber daya air
diperlukan data pendukung sebagai berikut:
1. Tabel dan Grafik
a. Tabel dan Grafik Neraca Air (potensi ketersediaan air,
ketersediaan air efektif dan kebutuhan air) wilayah sungai
berdasarkan tiap-tiap skenarionya; dan
b. Tabel Kebijakan Operasional untuk setiap alternatif strategi.
2. Gambar
a. Peta wilayah sungai (mencakup batas-batas administrasi); dan
b. Peta Tematik Alternatif Strategi dan kebijakan operasional
(ditinjau menurut 5 aspek pengelolaan sumber daya air ).
JDIH Kementerian PUPR
38
3. Laporan penunjang meliputi:
a. Laporan utama
b. Laporan pendukung paling sedikit memuat:
i) Hasil kajian sosial dan ekonomi;
ii) Hasil analisa hidrologi;
iii) Hasil analisa alokasi air; dan
iv) Hasil analisa banjir/sedimentas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar