Sabtu, 19 Januari 2019

Materi: 10


Pola dan Rencana Pengembangan Sumber daya air

1 BAB I TATA CARA PENYUSUNAN POLA PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR

 Penyusunan pola pengelolaan sumber daya air dilakukan secara terbuka melalui pelibatan berbagai pihak dan ditetapkan oleh pihak yang berwenang agar pola pengelolaan sumber daya air mengikat berbagai pihak yang berkepentingan. Perumusan dan penyusunan rancangan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dilakukan oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai atau Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) wilayah sungai sesuai dengan tingkat kewenangannya. Dalam penyusunan rancangan pola tersebut dibantu oleh unit pelaksana teknis/dinas yang selanjutnya dibahas bersama melalui konsultasi publik dengan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait 2 Gambar 1.1 Bagan Alir Tata Cara Penyusunan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air JDIH Kementerian PUPR 3 1.1 Tahap Persiapan Tahap persiapan penyusunan rancangan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai meliputi: 1. Mempelajari Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air Mempelajari Kebijakan Nasional Sumber Daya Air, Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada wilayah administrasi yang bersangkutan (provinsi atau kabupaten/kota) atau kebijakan pembangunan provinsi atau kabupaten/kota dalam hal kebijakan pengelolaan sumber daya air terintegrasi dalam kebijakan pembangunan. Kebijakan pengelolaan sumber daya air ditinjau menurut aspek-aspek dalam pengelolaan sumber daya air yang meliputi aspek konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, pengendalian daya rusak air, dan sistem informasi sumber daya air. 2. Inventarisasi Data Inventarisasi data meliputi semua data yang terkait dengan aspekaspek pengelolaan sumber daya air. 3. Identifikasi Kondisi Lingkungan dan Permasalahan Dilakukan identifikasi terhadap kondisi lingkungan termasuk potensi sumber daya air pada wilayah sungai dan permasalahan dalam pengelolaan sumber daya air pada saat ini. 4. Penyiapan Materi Pertemuan Konsultasi Masyarakat I (PKM I) Mengenai Kondisi Umum Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai Penyiapan materi PKM I mengenai kondisi umum sumber daya air dimaksudkan untuk menyajikan hasil inventarisasi data sumber daya air, hasil identifikasi kondisi lingkungan serta hasil awal pemotretan terhadap potensi sumber daya air, permasalahan sumber daya air saat ini serta potensi permasalahan sumber daya air yang berpotensi akan muncul di masa yang akan datang. 5. Pertemuan Konsultasi Masyarakat I PKM I dilaksanakan untuk memperoleh masukan, tanggapan, koreksi, klarifikasi dan sanggahan terhadap hasil inventarisasi, identifikasi potensi dan permasalahan sumber daya air sesuai dengan harapan dan keinginan masyarakat serta dunia usaha untuk kemudian disusun dan disepakati bersama guna penyusunan pola pengelolaan sumber daya air. JDIH Kementerian PUPR 4 1.2 Tahap Penyusunan Tahap penyusunan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air, meliputi: 1. Penyempurnaan Rumusan Masalah dan Kemungkinan Pengembangan Potensi Sumber Daya Air Perumusan masalah, kemungkinan pengembangan potensi sumber daya air serta harapan-harapan para pemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air disiapkan untuk dianalisis. 2. Skenario Kondisi Wilayah Sungai Dirumuskan skenario kondisi wilayah sungai yang merupakan asumsi tentang kondisi pada masa yang akan datang yang mungkin terjadi pada seluruh aspek dalam pengelolaan sumber daya air. 3. Analisis Sebagai Dasar Pertimbangan Pengelolaan Sumber Daya Air Sebagai dasar pertimbangan dalam menentukan arah pengelolaan sumber daya air, digunakan beberapa analisis yang dilandasi/menggunakan standar, kriteria serta metodologi yang telah ditetapkan. 4. Alternatif Pilihan Strategi Pengelolaan Sumber Daya Air dan Konsep Kebijakan Operasional Dari beberapa skenario kondisi wilayah sungai disusun beberapa alternatif strategi untuk setiap sk 5 1.3 Tahap Penetapan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Tahapan penetapan Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air, meliputi: 1. Proses Penetapan Proses penetapan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dilakukan melalui proses sebagimana tergambar pada bagan alir sebagai berikut: a. Wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota (Gambar 1.2); b. Wilayah sungai lintas kabupaten/kota (Gambar 1.3); c. Wilayah sungai lintas propinsi (Gambar 1.4); d. Wilayah sungai lintas negara (Gambar 1.5); dan e. Wilayah sungai strategis nasional (Gambar 1.6). JDIH Kementerian PUPR 6 a. Proses penyusunan pola pengelolaan sumber daya air wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota Gambar 1.2 Bagan Alir Proses Penyusunan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai dalam Satu Kabupaten/Kota JDIH Kementerian PUPR 7 b. Proses penyusunan pola pengelolaan sumber daya air wilayah sungai lintas kabupaten/kota Gambar 1.3 Bagan Alir Proses Penyusunan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Lintas Kabupaten/Kota JDIH Kementerian PUPR 8 c. Proses penyusunan pola pengelolaan sumber daya air wilayah sungai lintas provinsi Gambar 1.4 Bagan Alir Proses Penyusunan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Lintas Provinsi JDIH Kementerian PUPR 9 d. Proses penyusunan pola pengelolaan sumber daya air wilayah sungai lintas negara Gambar 1.5 Bagan Alir Proses Penyusunan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Lintas Provinsi JDIH Kementerian PUPR 10 e. Proses penyusunan pola pengelolaan sumber daya air wilayah sungai strategis nasional Gambar 1.6 Bagan Alir Proses Penyusunan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Strategis Nasional JDIH Kementerian PUPR 11 2. Penetapan Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah ditetapkan menjadi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air menjadi landasan bagi seluruh pemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan. JDIH Kementerian PUPR 12

 BAB II TEKNIS PENYUSUNAN POLA PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR WILAYAH SUNGAI

Mempelajari Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air, Peraturan Perundang-undangan dan Isu-isu Strategis Pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai disusun dengan memperhatikan kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat wilayah administrasi yang bersangkutan. Dalam hal kebijakan pengelolaan sumber daya air ditetapkan secara terintegrasi kedalam kebijakan pembangunan provinsi atau kabupaten/kota, penyusunan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai memperhatikan kebijakan pembangunan provinsi atau kabupaten/kota. Penyusunan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai disamping memperhatikan kebijakan pengelolaan sumber daya air pada wilayah administrasi memperhatikan pula: a. peraturan perundang-undangan dibidang sumber daya air dan peraturan lainya yang terkait sumber daya air; dan b. isu-isu strategis antara lain: 1) ketahanan air; 2) ketahanan pangan; 3) pengaruh pemanasan global pada perubahan iklim (global climate change); 4) ketahanan energi; dan 5) kebijakan pembangunan nasional dan daerah. Isu-isu strategis yang akan digunakan dalam penyusunan pola pengelolaan sumber daya air dijadikan sebagai salah satu dasar pertimbangan dalam pengelolaan sumber daya air ke depan. 2.2. Inventarisasi Data Pada tahap inventarisasi data, akan dikumpulkan macam dan jenis data yang diperlukan untuk analisis. Data yang diinventarisasi dikelompokkan sebagai berikut: 1) Data Umum: Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), provinsi dan kabupaten/kota dalam angka, Produk Domestik Rata-rata Bruto (PDRB), peta dasar (peta rupa bumi), Digital Elevation Model (DEM), laporan hasil studi, kajian teknis, perencanaan terkait sumber daya air; JDIH Kementerian PUPR 13 2) Sumber daya air: iklim, air permukaan (hujan, debit, tampungan air), air tanah, peta tematik, sedimentasi sungai, erosi lahan, muka air pasang surut, kualitas air, prasarana/infrastruktur; 3) Kebutuhan air: air minum, irigasi, industri, perkotaan, penggelontoran dan perkebunan; dan 4) Lain – lain : a. dinamika kondisi lingkungan; b. dinamika kondisi sosial budaya; dan c. dinamika kondisi ekonomi. Untuk lebih jelas dan rinci dapat dilihat pada Tabel 2.1. Secara teknis data yang akan diinventarisasi, ditentukan tahun tertentu (base year) sebagai tahun dasar atau kondisi sekarang, serta periode dari data (panjang atau rentang data yang diperlukan), seperti diuraikan pada Tabel 2.1 berik 14 Tabel 2.1 Pengumpulan Macam dan Jenis Data, Sumber Data dan Periode Waktu JDIH Kementerian PUPR 15 JDIH Kementerian PUPR 16 JDIH Kementerian PUPR 17 Macam dan jenis data yang belum masuk pada tabel di atas dapat diinventarisasi sesuai dengan kebutuhan analisis yang akan dilakukan pada masing-masing wilayah sungai. JDIH Kementerian PUPR 18 2.3. Identifikasi Kondisi Lingkungan dan Permasalahan Dilakukan identifikasi kondisi lingkungan, kondisi sumber daya air dan permasalahan pada wilayah sungai yang bersangkutan, yang mencakup aspek konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, pengendalian daya rusak air, sistem informasi sumber daya air, pemberdayaan dan peningkatan peran masyarakat serta dunia usaha saat ini. Beberapa hal penting yang harus diidentifikasi meliputi: 1. kebijakan pemerintah dan kebijakan daerah terkait pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai yang bersangkutan; 2. aspek konservasi sumber daya air, khususnya terhadap: a. tingkat kekritisan daerah aliran sungai (DAS), meliputi prosentase tutupan lahan terhadap luas DAS, laju erosi lahan, tingkat sedimentasi sungai, dan rasio debit maksimum dan minimum; b. penggerusan garis pantai; dan c. sarana dan prasarana sumber daya air. 3. aspek pendayagunaan sumber daya air, khususnya terhadap: a. ketersediaan air permukaan dan air tanah; b. jaringan dan bangunan irigasi yang ada, yang meliputi luas daerah irigasi, alokasi air irigasi, dan potensi lahan yang dapat dikembangkan; c. sumber-sumber air yang tersedia; d. pemanfaatan air permukaan dan air tanah untuk e. berbagai keperluan; f. kemampuan layanan air minum; g. sektor-sektor pengguna air yang dominan beserta h. kuantitas penggunaannya; i. lokasi daerah yang mengalami kekurangan air dan j. daerah yang kelebihan air; dan k. neraca air per-DAS/water district. 4. aspek pengendalian daya rusak air, khususnya terhadap: a. terjadinya bencana, meliputi kejadian bencana (banjir, longsor, gempa, tsunami, abrasi pantai), wilayah yang rawan terhadap bencana, upaya pengendalian yang telah dilakukan, hambatan dan permasalahan yang dihadapi; b. erosi tebing dan degradasi sungai; c. sedimentasi muara sungai; dan d. pencemaran sungai, yang meliputi kualitas air sungai, jenis, jumlah dan lokasi limbah yang dibuang ke sungai. 5. aspek sistem informasi sumber daya air dan ketersediaan data sumber daya air yang meliputi kerapatan stasiun hidroklimatologi, jumlah dan kondisi stasiun hidroklimatologi yang berfungsi/rusak, stasiun pengukur tinggi muka air/debit, stasiun pengamatan kualitas air pada sumber air dan badan air, serta keberadaan data series (curah hujan dan debit), keakuratan data dan JDIH Kementerian PUPR 19 keberadaan sistem informasi data sumber daya air. 6. aspek pemberdayaan dan peningkatan peran masyarakat dan dunia usaha serta kelembagaan yang terkait dengan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai, khususnya terhadap: a. keberadaan dan jumlah organisasi pengguna air; b. kemandirian organisasi (kemampuan swadaya); c. keberadaan dan jumlah usaha yang sangat tergantung pada ketersediaan air serta peran dunia usaha terhadap pengelolaan sumber daya air; dan d. kelembagaan pengelolaan sumber daya air yang meliputi landasan hukum pembentukannya, jumlah lembaga, lingkup kegiatan, frekuensi koordinasi antar lembaga (dalam penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan). 7. potensi yang dapat dikembangkan terkait dengan sumber daya air, antara lain pengembangan atau peningkatan: a. transportasi sungai; dan b. sektor–sektor pertanian, industri, pariwisata, perkebunan dan perikanan termasuk pengusahaannya. 8. aspirasi para pemilik kepentingan terkait dengan sumber daya air, khususnya mengenai harapan-harapannya terhadap pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai masa yang akan datang. Berdasarkan identifikasi tersebut dapat dirumuskan pokok-pokok permasalahan dan potensi yang dapat dikembangkan dimasa yang akan datang. 2.4. Pertemuan Konsultasi Masyarakat I PKM I merupakan kegiatan untuk menampung aspirasi para pemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air. Tujuan dilaksanakannya PKM I adalah untuk memperoleh masukan, tanggapan, koreksi atas rumusan pokok-pokok permasalahan dan potensi sumber daya air pada wilayah sungai dari para pemilik kepentingan untuk membuat suatu kesepakatan dalam pengelolaan sumber daya air. Instansi/lembaga yang diundang dalam PKM I diantaranya diuraikan dalam Tabel 2.2 sebagai berikut:. Direktorat Jenderal SDA Wadah Koordinasi Pengelolaan SDA Balai Besar/Balai Wilayah Sungai BPDAS Bappeda Provinsi Bappedalda Provinsi Dinas PU/Bidang Sumber Daya Air Provinsi Balai PSDA Provinsi Dinas Kehutanan Provinsi Dinas Pertanian Provinsi Dinas Perkebunan Provinsi Dinas Perhubungan Provinsi Dinas Pertambangan Provinsi Dinas Provinsi yang terkait dengan SDA Bappeda Kabupaten/Kota Bappedalda Kabupaten/Kota Dinas PU Kabupaten/Kota Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota Dinas Pertanian Kabupaten/Kota Dinas Perkebunan Kabupaten/Kota Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota Dinas Pertambangan Kabupaten/Kota Dinas Kab./Kota yang terkait dengan SDA Pakar Pengelolaan Sumber Daya Air Perguruan Tinggi Organisasi Masyarakat Pengguna Air Organisasi Usaha Industri Pengguna Air Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Masyarakat Adat Instansi yang terkait dengan bidang sumber daya air di tingkat provinsi dan kabupaten/kota Pada PKM I disampaikan dan dibahas mengenai kondisi pengelolaan sumber daya air yang ada, hasil identifikasi masalah, hasil identifikasi potensi, isu–isu strategis yang dapat digali dari daerah setempat serta konsep rumusan harapan dan tujuan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan. PKM I menghasilkan rumusan masalah, potensi yang dapat dikembangkan terkait sumber daya air, harapan dan tujuan pengelolaan sumber daya air yang akan dicapai dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun. JDIH Kementerian PUPR 21 2.5. Penyempurnaan Rumusan Masalah dan Kemungkinan Pengembangan Potensi Sumber Daya Air Rumusan masalah, kemungkinan pengembangan potensi sumber daya air serta harapan-harapan seluruh pemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air hasil kesepakatan pada PKM I dikompilasi dalam setiap aspek pengelolaan sumber daya air. Maksud dan tujuan dilakukannya penyempurnaan ini adalah untuk mempermudah dalam melakukan analisis sehingga hasilnya secara akurat dapat digunakan dalam penyusunan beberapa skenario dan alternatif pilihan strategi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai. 2.6. Skenario Kondisi Wilayah Sungai Beberapa skenario kondisi wilayah sungai merupakan asumsi tentang kondisi pada masa yang akan dating yang mungkin terjadi, misalnya, kondisi perekonomian, perubahan iklim atau perubahan politik. Untuk menyiapkan data tentang konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, pengendalian daya rusak air, dan sistem informasi sumber daya air serta pemberdayaan masyarakat dan dunia usaha pada wilayah sungai yang bersangkutan untuk waktu lampau, saat ini dan yang akan datang. Data-data digunakan untuk membuat beberapa skenario kondisi wilayah sungai. Beberapa skenario kondisi wilayah sungai ditinjau pada setiap aspek pengelolaan sumber daya air yang menggambarkan kondisi wilayah sungai yang ada (eksisting) serta kondisi wilayah sungai masa yang akan datang sesuai dengan harapan. Penyusunan prioritas beberapa skenario kondisi wilayah sungai berdasarkan aspek yang paling dominan pada masing-masing wilayah sungai. Beberapa skenario berdasarkan asumsi tentang kondisi pada masa yang akan datang yang mungkin terjadi misalnya: a. kondisi perekonomian; b. kondisi perubahan iklim; atau c. kondisi perubahan politik. 2.7. Analisis Sebagai Dasar Pertimbangan Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai 2.7.1. Analisis dan Metodologi Untuk menentukan pola pengelolaan sumber daya air, khususnya dalam penyusunan beberapa skenario, alternatif pilihan strategi dan kebijakan operasional pengelolaan sumber daya air, diperlukan beberapa analisa yang memiliki ketergantungan dan keterkaitan antara satu dengan lainnya. JDIH Kementerian PUPR 22 Analisa data dilakukan dengan menggunakan metodologi yang telah ditetapkan berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar dan kriteria tertentu yang berlaku. Hasil analisa tersebut berupa asumsi ketersediaan dan kebutuhan sumber daya air di masa yang akan datang. Analisa yang digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam menentukan beberapa skenario dan alternatif pilihan strategi pengelolaan sumber daya air diuraikan dalam bentuk Tabel 2.3 sebagai berikut: JDIH Kementerian PUPR 23 Tabel 2.3 Tabel Data, Analisis dan Keluaran JDIH Kementerian PUPR 24 JDIH Kementerian PUPR 25 JDIH Kementerian PUPR 26 JDIH Kementerian PUPR 27 JDIH Kementerian PUPR 28 JDIH Kementerian PUPR 29 No. Uraian 1. Kriteria DAS Kritis 2. Standar Kebutuhan Air Rumah Tangga, Perkotaan dan Industri (RKI) 3. Standar Kualitas Buangan Air Limbah 4. Standar dan Kriteria Golongan Badan Air/Sungai 5. Standar Kebutuhan Air Irigasi 2.7.2. Standar, Kriteria Dalam melakukan analisa untuk menentukan beberapa skenario dan alternatif pilihan strategi pola pengelolaan sumber daya air diperlukan standar dan kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI), atau standar dan kriteria yang jelas sumber dan referensinya serta disepakati oleh para pemilik kepentingan (stake holder) Adapun beberapa contoh standar dan kriteria yang digunakan dalam melakukan analisa dapat dilihat pada Tabel 2.4 sebagai berikut: Tabel 2.4 Kriteria dan Standar 2.8. Alternatif Pilihan Strategi Pengelolaan Sumber Daya Air Alternatif pilihan strategi pengelolaan sumber daya air merupakan rangkaian upaya atau kegiatan pengelolaan sumber daya air untuk mencapai tujuan pengelolaan sumber daya air sesuai dengan skenario kondisi wilayah sungai. Penyusunan alternatif pilihan strategi didasarkan pada beberapa pertimbangan mengenai kondisi tingkat kekritisan DAS pada wilayah sungai yang bersangkutan, kondisi tingkat kerawanan bencana, kondisi neraca air, dan kondisi kekuatan ekonomi daerah pada wilayah sungai. 2.9. Konsep Kebijakan Operasional Konsep kebijakan operasional merupakan arahan pokok untuk melaksanakan strategi pengelolaan sumber daya air yang telah ditentukan, misalnya, arahan pokok yang harus dituangkan dalam substansi peraturan perundang-undangan yang harus disusun sebagai instrumen untuk: a. penghematan penggunaan air, antara lain, penerapan tarif progresif; dan b. mendukung upaya konservasi sumber daya air antara lain, baku mutu limbah yang boleh dibuang ke perairan umum. JDIH Kementerian PUPR 30 Penyusunan kebijakan operasional pengelolaan sumber daya air bertujuan untuk melaksanakan alternatif pilihan strategi pengelolaan sumber daya air. 2.10. Pertemuan Konsultasi Masyarakat II PKM II dimaksudkan untuk sosialisasi rancangan pola pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai yang bersangkutan. Tujuan dilaksanakannya PKM II adalah untuk memperoleh masukan, tanggapan, koreksi atas beberapa skenario, alternatif pilihan strategi serta konsep kebijakan operasional dari para pemilik kepentingan. Peserta yang diundang dalam PKM II, sama seperti peserta yang diundang pada PKM I (Tabel 2.2). PKM II menghasilkan rumusan alternatif pilihan strategi dan kebijakan operasional pengelolaan sumber daya air wilayah sungai yang bersangkutan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun. Rumusan kebijakan operasional Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah disepakati dalam PKM II menjadi rancangan pola pengelolaan sumber daya air. 2.11. Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air memuat: 1. Tujuan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan. Isi dari tujuan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai minimal mencakup aspek-aspek dalam pengelolaan sumber daya air dan diusahakan terarah, terukur dengan indikator hasil (outcome) yang akan dicapai dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun. Hal tersebut akan mendasari skenario dan strategi yang dipilih dalam menetapkan pola pengelolaan sumber daya air; 2. Dasar pertimbangan yang digunakan dalam melakukan pengelolaan sumber daya air; 3. Beberapa skenario kondisi wilayah sungai; 4. Alternatif pilihan strategi pengelolaan sumber daya air untuk setiap skenario; dan 5. Kebijakan operasional untuk melaksanakan strategi pengelolaan sumber daya air. 2.12. Penetapan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Rancangan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai ditetapkan sesuai dengan tingkat kewenangannya masing-masing untuk menjadi pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan. Pada wilayah sungai: a. dalam satu kabupaten/kota penetapan pola pengelolaan sumber JDIH Kementerian PUPR 31 daya air dilakukan oleh bupati/walikota; b. lintas kabupaten/kota penetapan pola pengelolaan sumber daya air dilakukan oleh gubernur; c. lintas provinsi penetapan pola pengelolaan sumber daya air dilakukan oleh menteri yang membidangi sumber daya air; d. lintas negara penetapanpola pengelolaan sumber daya air dilakukan oleh menteri yang membidangi sumber daya air; dan e. strategis nasional penetapan pola pengelolaan sumber daya air dilakukan menteri yang membidangi sumber daya air. JDIH Kementerian PUPR 32


BAB III PENINJAUAN DAN EVALUASI POLA PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR

 Pola pengelolaan sumber daya air yang sudah ditetapkan dapat ditinjau dan dievaluasi paling singkat setiap 5 (lima) tahun sekali. Peninjauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pola pengelolaan sumber daya air dapat dilakukan dengan menggunakan indikator-indikator yang digunakan untuk menentukan tujuan yang akan dicapai dan mengukur keberhasilannya. Indikator-indikator yang digunakan untuk mengukur keberhasilan pelaksanaan dari Pengelolaan Sumber Daya Air disusun untuk setiap aspek pengelolaan sumber daya air, menggunakan standar dan kriteria yang telah ditetapkan berupa Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar dan kriteria yang jelas sumbernya, memiliki referensi, dan ditentukan berdasarkan kesepakatan dengan para pemilik kepentingan (stake holder). Berikut pada Tabel 3.1 diberikan contoh beberapa indikator pada masingmasing aspek pengelolaan sumber daya air yang dapat digunakan untuk melakukan tinjauan dan evaluasi pola pengelolaan sumber daya air. JDIH Kementerian PUPR 33 Tabel 3.1. Indikator-indikator pada Aspek Pengelolaan Sumber Daya Air No. Aspek Pengelolaan Uraian 1. Konservasi Sumber Daya Air Untuk menentukan keberhasilannya digunakan indikator-indikator DAS Kritis, diantaranya : - Persentase tutupan lahan tehadap luas DAS; - Erosi dan Sedimentasi Lahan; - Sedimentasi Sungai; dan - Perbandingan Qmaksimum dengan Qminimum Catatan : Setelah 5 tahun, ditinjau apakah kondisi DAS akan semakin membaik atau semakin kritis 2. Pendayagunaan Sumber Daya Air Untuk menentukan keberhasilannya digunakan indikator-indikator : - Neraca air per- DAS - Penggunaan air tanah terkendali - Pengusahaan air berkelanjutan Catatan : Setelah 5 tahun, ditinjau neraca airnya berlebih, mencukupi atau tidak mencukupi. 3. Pengendalian Rusak Air Untuk menentukan keberhasilannya digunakan indikator-indikator : - Frekuensi kejadian banjir - Luas daerah genangan banjir - Tingkat kerawanan bencana banjir dan longsor Catatan : Setelah 5 tahun, ditinjau apakah kejadian banjirnya semakin tinggi atau semakin rendah 4. Sistem Informasi Sumber Daya Air Untuk menentukan keberhasilannya digunakan indikator-indikator : - Kerapatan jaringan stasiun hujan, muka air sungai, klimatologi - Keberadaaan dan kelengkapan database sumber daya air Catatan : Setelah 5 tahun, ditinjau apakah keberadaan jaringan stasiun hujan, muka air sungai dan stasiun klimatologinya semakin rapat atau tetap. 5. Pemberdayaan dan Peningkatan Peran Masyarakat dan Dunia Usaha Untuk menentukan keberhasilannya digunakan indikator-indikator : - Peran aktif dan kemandirian masyarakat pengguna air - Peran aktif dunia usaha Catatan : Setelah 5 tahun, ditinjau apakah peran aktif dan kemandirian masyarakatnya semakin bertambah atau sebaliknya. JDIH Kementerian PUPR 34 Hasil tinjauan dan evaluasi terhadap aspek-aspek di atas dapat ditindak lanjuti dalam beberapa contoh alternatif sebagai berikut: a. apabila hasil tinjauan dan evaluasi tidak menunjukkan adanya rekomendasi perubahan kebijakan operasional pengelolaan sumber daya air, pelaksanaan pengelolaan sumber daya air tetap berdasarkan pada Pola Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah ditetapkan; b. apabila hasil tinjauan dan evaluasi terdapat rekomendasi perubahan kebijakan operasional pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai, harus dilakukan perbaikan untuk disepakati dalam PKM II dan selanjutnya diproses sampai pada penetapan ulang; c. apabila hasil tinjauan dan evaluasi terdapat rekomendasi perubahan tujuan pengelolaan sumber daya air, harus dilakukan perbaikan untuk disepakati dalam PKM I dan selanjutnya diproses sampai pada penetapan ulang; dan d. apabila hasil tinjauan dan evaluasi terdapat perubahan beberapa skenario dan/atau alternatif pilihan strategi pengelolaan sumber daya air, harus dilakukan perbaikan untuk disepakati dalam PKM I dan selanjutnya diproses sampai pada penetapan ulang. JDIH Kementerian PUPR 35 I. FORMAT NASKAH PENYAJIAN POLA PSDA 1. Format laporan A4 (potrait); 2. Warna dasar sampul biru muda polos (tanpa gambar/peta/skema/foto) dilaminating; 3. Tulisan judul berwarna hitam, ketentuan font dan jenis huruf sesuai contoh; 4. Dicantumkan tahun penetapan Pola PSDA-WS; dan 5. Format sampul. Format Sampul POLA PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR WILAYAH SUNGAI …. TAHUN 2015 a. Sampul biru muda polos dilaminating; b. Huruf hitam, “Pola” Arial Black font 30; c. “Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai.... ” Arial Black font 20; dan d. “Tahun Penetapan ” Arial Black font 20. JDIH Kementerian PUPR 36 II. NASKAH PENYAJIAN POLA PSDA BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang (diantaranya: Gambaran Umum Wilayah Sungai) 1.2 Maksud, Tujuan dan Sasaran Penyusunan Pola (diantaranya: visi dan misi) 1.3 Isu-isu Strategis 1.3.1 Isu Strategis Nasional (diantaranya: ketahanan air, ketahanan pangan, Global Climate Change, ketahanan energi, dan kebijakan pembangunan nasional dan daerah). 1.3.2 Isu Strategis Lokal (misalnya: degradasi lingkungan, pengembangan perkebunan dalam skala besar). BAB II KONDISI PADA WILAYAH SUNGAI 2.1 Peraturan Perundang-undangan dibidang sumber daya air dan peraturan lainnya yang terkait. 2.2 Kebijakan pengelolaan sumber air atau kebijakan pembangunan atau kabupaten/kota Kebijakan pemerintah yang terkait dengan sumber daya air di tingkat provinsi atau kabupaten/kota (RTRW dan Renstranas). 2.3 Inventarisasi Data 2.3.1. Data Umum: Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), provinsi dan kabupaten/kota dalam angka, Produk Domestik Rata-rata Bruto (PDRB), peta dasar (peta rupa bumi), Digital Elevation Model (DEM), laporan hasil studi, kajian teknis, perencanaan terkait sumber daya air 2.3.2. Data sumber daya air: iklim, air permukaan (hujan, debit, tampungan air), air tanah, peta tematik, sedimentasi sungai, erosi lahan, muka air pasang surut, kualitas air, prasarana/infrastruktur. 2.3.3. Data kebutuhan air: air minum, irigasi, industri, perkotaan, penggelontoran, perkebunan dan lain-lain. 2.3.4. Lain-lain (dinamika kondisi lingkungan, sosial budaya dan ekonomi). 2.4 Identifikasi Kondisi Lingkungan dan Permasalahan (ditinjau menurut hasil rumusan PKM I dan 5 (lima) aspek pengelolaan sumber daya air (konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, pengendalian daya rusak air, sistem informasi sumber daya air serta Pemberdayaan dan peningkatan peran masyarakat dan dunia usaha). 2.5 Identifikasi terhadap potensi yang bisa dikembangkan (ditinjau menurut hasil rumusan PKM I dan 5 (lima) aspek pengelolaan sumber daya air (konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, pengendalian daya rusak air, sistem informasi JDIH Kementerian PUPR 37 sumber daya air serta pemberdayaan dan peningkatan peran masyarakat dan dunia usaha). BAB III ANALISIS DATA 3.1 Asumsi, kriteria dan standar yang digunakan dalam penyusunan rancangan pola 3.2 Beberapa skenario kondisi ekonomi, politik, perubahan iklim pada wilayah sungai (asumsi pada kondisi pada masa yang akan datang yang mungkin terjadi), didukung dengan grafik dan tabel neraca air (ketersediaan air potensial, ketersediaan air efektif dan kebutuhan air) wilayah sungai berdasarkan tiap-tiap skenarionya 3.3 Alternatif pilihan strategi pengelolaan sumber daya air ditinjau menurut 5 (lima) aspek pengelolaan sumber daya air (konservasi, pendayagunaan sumber daya air, pengendalian daya rusak air, sistem informasi sumber daya air, pemberdayaan dan peningkatan peran masyarakat dan dunia usaha) berdasarkan setiap skenarionya.



 BAB IV KEBIJAKAN OPERASIONAL PENGELOLAAN SDA

Kebijakan operasional yang mencakup 5 (lima) aspek pengelolaan sumber daya air untuk setiap alternatif pilihan strategi berdasarkan skenario wilayah sungai. Kebijakan operasional pengelolaan sumber daya air ditinjau paling sedikit berdasarkan faktor kondisi ekonomi: a. Kondisi ekonomi rendah; b.Kondisi ekonomi sedang; dan c. Kondisi ekonomi tinggi. Dan/atau dapat ditambahkan faktor lain, misalnya: kondisi politik, dan/atau kondisi perubahan iklim) Dalam rangka penyusunan pola pengelolaan sumber daya air diperlukan data pendukung sebagai berikut: 1. Tabel dan Grafik a. Tabel dan Grafik Neraca Air (potensi ketersediaan air, ketersediaan air efektif dan kebutuhan air) wilayah sungai berdasarkan tiap-tiap skenarionya; dan b. Tabel Kebijakan Operasional untuk setiap alternatif strategi. 2. Gambar a. Peta wilayah sungai (mencakup batas-batas administrasi); dan b. Peta Tematik Alternatif Strategi dan kebijakan operasional (ditinjau menurut 5 aspek pengelolaan sumber daya air ). JDIH Kementerian PUPR 38 3. Laporan penunjang meliputi: a. Laporan utama b. Laporan pendukung paling sedikit memuat: i) Hasil kajian sosial dan ekonomi; ii) Hasil analisa hidrologi; iii) Hasil analisa alokasi air; dan iv) Hasil analisa banjir/sedimentas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar