Kamis, 27 Desember 2018

Nama : TRY JULIANTY NUR MS
NPM: 16630128

HAK DAN KEWAJIBAN INSINYUR

                Ada banyak hak dan tanggung jawab yang harus dilatih para insinyur dalam karir profesionalnya. Seringkali, hak dan tanggung jawab ini bertumpang tindih. Kode etik organisasi profesional insinyur profesional menguraikan tanggung jawab kita sebagai insinyur, kadang-kadang  dengan sangat mendetail.

                Dalam kasus BART, insinyur mempunyai tugas untuk melindungi kepentingan umum, dengan mengungkapkan rahasia perusahaan tempat ia bekerja jika perlu, ketika ia menyadari sesuatu yang salah sedang terjadi, dalam perusahaannya. Insinyur mempunyai hak untuk melakukan hal ini jika pihak yang memperkerjakannya merasa hal itu buruk bagi perusahaannya.


TANGGUNG JAWAB PROFESIONAL

1.       Informasi Pribadi dan Rahasia

Karakteristik sebuah profesi adalah persyaratan bahwa profesional harus menjaga informasi tertentu tentang rahasia atau kepentingan klien. Beberapa informasi enjiniring harus dijaga kerahasiaannya sebab kebanyakan informasi tentang bagaimana suatu bisnis dijalankan, produk dan pemasoknya, langsung mempengaruhi kemampuan perusahaan untuk bersaing di pasar.

Tipe informasi yang harus dijaga kerahasiaannya sangat jelas, termasuk hasil dan data pengujian, informasi tentang produk masa depan yang belum diluncurkan, dan rancangan atau formula produk. Informasi lain yang perlu dirahasiakan tidak sejelas itu, termasuk informasi bisnis seperti jumlah karyawan yang mengerjakan suatu proyek, identitas pemasok, strategi pemasaran, biaya produksi,dan pencapaian produksi. Seringkali, komunikasi internal perusahaan dianggap “rahasia”. Sedangkan insinyur yang bekerja untuk pemerintah memiliki kewajiban yang jauh lebih berat dalam menjaga kerahasiaan dan memerlukan ijin keamanan yang dikeluarkan pemerintah melalui investigasi oleh agen keamanan pemerintah sebelum diperbolehkan bekerja.

Seharusnya, seorang insinyur diwajibkan untuk tetap merahasiakan informasi, bahkan setelah pindah ke perusahaan barudi bidang sama. Walaupun di dalam prakteknya, hal ini sulit dilakukan karena seorang insinyur  membawa semua pengetahuan yang mungkin dianggap rahasia oleh perusahaan terdahulu.  Pengadilan sudah mempertimbangkan isu ini dan telah berusaha mencari keseimbangan antara kepentingan dan hak dari individu dan perusahaan saling bersaing. Perusahaan berhak merahasiakan informasinya dari pesaing-pesaingnya. Beban untuk menjamin kedua kepentingan yang bersaing ini diakui dan dipertahankan terletak di pundak para insinyur.


2.       Konflik Kepentingan

     Konflik kepentingan timbul ketika sebuah keinginan, jika diikuti, dapat membuat seorang profesional tidak memenuhi salah satu kewajibannya (Martin dan Schinzinger, 2000).

     Menurut Harris, Pritchard, dan Rabbins, ada 3 jenis konflik kepentingan:

Ø  konflik kepentigan aktual yang mengkompromikan penilaian enjiniring dan objektif.

Ø  konflik kepentingan potensial yang mudah berubah menjadi konflik kepentingan aktual.

Ø  konflik kepentingan yang muncul karena suatu situasi, di mana bila insinyur dibayar berdasarkan persentase biaya desain.

Cara yang baik untuk menghindari konflik kepentingan yaitu dengan mengikuti petunjuk kebijakan perusahaan. Jika tidak ada, kebijakan seperti ini, maka, dapat dilakukan dengan meminta pendapat dari asisten atau manajer. Jika kedua pilihan ini tidak ada, maka tindakan terbaiknya yaitu dengan mempelajari motif dan menggunakan teknik penyelesaian etika. Akhirnya, kita dapat melihat pernyataan-pernyataan dalam kode etik profesional yang semuanya malarang konflik kepentingan.


3.      Etika Lingkungan

     Insinyur bertanggung jawab atas terciptanya teknologi yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan insinyur juga harus berusaha menemukan solusi terhadap masalah yang ditimbulkan oleh teknologi modern. Pergerakan perlindungan lingkungan membangkitkan kesadaran di antara para insinyur bahwa mereka mempunyai tugas untuk menggunakan pengetahuan dan keahlian mereka untuk membantu melindungi lingkungan.

     Hal yang mendasar dalam membicarakan isu-isu etika dalam teori lingkungan adalah suatu kesimpulan tentang status moral lingkungan. Salah satu cara untu mengeksplorasi status moral lingkungan adalah mencoba menjawab beberapa pernyataan tentang tempat manusia dalam lingkungan kita.  Salah  satu bentuknya status moral lingkungan yaitu pandangan yang menyatakan bahwa manusia hanyalah salah satu komponen lingkungan dan semua komponen memliki status moral yang sama. Oleh karena itu, tugas terpenting yang harus dilakukan semua orang adalah melakukan apapun yang diperlukan untuk mempertahankan biosfer yang sehat demi kepentingannya sendiri.

     Tanpa memperhatikan tujuan, terdapat berbagai pendekatan yang dapat diambil untuk menyelesaikan masalah lingkungan. Pendekatan-pendekatan ini meniru pendekatan yang dapat diambil untuk menyelesaikan masalah lingkungan.

     Pendekatan pertama kadang-kadang disebut sebagai pendekatan tak sadar biaya (Martin dan Schinzinger, 2000),di mana biaya tidak diperhitungkan, tetapi lingkungan harus dibuat sebersih mungkin dan degradasi lingkungan dalam tingkat apapun tidak diterima. Pendekatan ini sulit dilakukan,terutama dalam masyarakat urban modern.

Pendekatan kedua didasarkan pada analisis biaya-manfaat, yang diturunkan dari utilitarianisme, di mana masalah dianalisis menyangkut masalah yag didapat dari pengurangan polusi-peningkatan kesehatan manusia. Biaya dan dan manfaat ditimbang untuk menentukan kombinasi optimum. Tujuan pendekatan ini adalah untuk mencapai keseimbangan manfaat polusi secara ekonomi dengan kesehatan atau pertimbangan lingkungan.

Terdapat beberapa masalah yang berhubungan dengan pendekatan biaya-manfaat yakni asumsi implisit dalam analisis biaya-manfaat, sulit untuk menilai biaya dan manfaat secara akurat, dan tidak benar-benar memperhitungkan siapa yang mengeluarkan biaya dan siapa yang menerima manfaat.

     Kode etik profesional memberi tahu kita untuk mengutamakan keselamatan masyarakat dan lingkungan.jadi, jelas bahwa insinyur mempunyai tanggung jawab untuk menjamin bahwa pekerjaan mereka sebisa mungkin dilakukan dengan cara yang paling aman bagi lingkungan.

     Sebagai profesional, insinyur mempunyai hak untuk mengungkapkan pendapat mereka tentang isu-isu moral seperti isu lingkungan. Seorang insinyur tidak boleh dipakasa perusahaannya untuk mengerjakan proyek yang menurutnya mempunyai masalah etika, termasuk yang berdampak buruk pada lingkungan.

     Prinsip dasar kode etik engineering profesional menyatakan bahwa seorang insinyur tidak boleh membuat keputusan dalam bidang yang bukan merupakan keahliannya. Insinyur seharusnya meminta nasehat dari orang lain yang memiliki pengetahuan untuk mambantu menganalisis dan memahami konsekuensi lingkungan dari suatu proyek yang mungkin terjadi.




D. HAK-HAK PROFESIONAL

Insinyur juga   mempunyai hak berjalan seiring dengan tanggung jawabnya. Ada hak-hak individual yang tidak memperhatikan status profesional, termasuk hak privasi, hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan di luar pekerjaan, hak untuk secara rasional mengajukan keberatan atas kebijakan perusahaan tanpa merasa takut akan hukuman, dan hak untuk melakukan protes.

Hak insinyur yang paling mendasar adalah hak keadaran moral profesional (Martin dan Schinzinger, 2000). Hak ini mencakup hak untuk melakukan penilaian ini dengan cara beretika. Hak kesadaran moral profesional bisa memilikibanyak aspek. Aspek ini mungkin disebut sebagai “Hak Penolakan Berdasarkan Moral” (Martin dan Schinzinger, 2000). Hak ini merupakan hak untuk menolak untuk terlibat dalam perilaku tidak etis.

1.       Insinyur dan Industri Pertahanan Keamanan (Hankam)

         Salah satu perysahaan yang paling banyak memperkerjakan insinyur di seluruh dunia adalah industri hankam. Karena pada dasarnya, senjata dirancang untuk satu tujuan- untuk membunuh manusia-penting untuk melihat pekerjaan ini dalam konteks enjiniring dan hak insinyur.

Seorang insinyur dapat memilihuntuk bekerja atau tidak bekerja dalam industri yang berhubungan dengan pertahanan keamanan secara etis membuktikan dirinya dalam kedua posisi tersebut. Di satu pihak, banyak profesional enjiniring yang rasional merasa bahwa secara etika, mereka tidak dapat merancang sesuatu yang pada akhirnya akan digunakan untuk membunuh manusia walaupun mereka tidak terlibat secara langsung dalam penggunaan senjata tersebut. Sedangkan di lain pihak, insinyur memiliki tanggung jawab moral yang sama merasa jenis pekerjaan ini dapat diterma secara etika karena mereka beralasan bahwa mempertahankan negara adalah salah satu fungsi resmi pemerintah merupakan ehormatan bagi insinyur yang berkontribusi di dalamnya.

         Mengingat isu-isu di sekitar pekerjaan ini, maka kita dapat menyelesaikan masalah ini dengan mempertanyakan apakah pekerjaan kita dapat menigkatkan karir atau hanya pekerjaan sementara saja. Namun, pada akhirnya bergantung dari penilaian dan perasaan pribadi masing-masing karena mngingat implikasinya bagi nyawa manusia.


E. TINDAKAN MENGUNGKAP RAHASIA PERUSAHAAN (WHISTLEBLOWING)

                Ada peningkatan perhatian yang diberikan pada pengungkap rahasia perusahaan selama 30 tahun terakhir baik di dalam pemerintahan maupun industri swasta di mana terjadi tindakan yang dilakukan karyawan untuk menginformasikan kepada publik atau manajemen yang lebih tinggi tentang perilaku tidak etisatau ilegal yang dilakukan perusahaan atau atasannya.

                Menurut kode etik enjiniring bidang enjiniring profesioanal, insinyur  mempunyai kewajiban untuk melindungi kesehatan dan keselamatan umum. Jadi, seorang insinyur didorong unuk mengungkap tindakan atau proyek yang membahayakan nilai-nilai itu. Insinyur juga mempunyai hak profesional untuk mengungkap kesalahan dalam organisasi mereka dan mengharapkan dapat mengambil tindakan yang tepat.

1. Jenis-Jenis Tindakan Mengungkap Rahasia Perusahaan

                Terdapat dua jenis tindakan pengungkapan rahasia yakni pengungkapan rahasia eksternal dan internal. Tindakan pengungkapan rahasia perusahaan internal terjadi ketika seseorangkaryawan pergi menenmui kepala atasan langsungnya untuk melaporkan masalah ke tingkat manajemen yang lebih tinggi.

Sedangkan tindakan pengungkapan rahasia eksternal terjadi ketika karyawan pergi ke luar perusahaan dan melaporkan kesalahan perusahaannya pada surat kabar atau otoritas penegak hukum.

                Ada pula perbedaan antara tindakan pengungkapan rahasia perusahaan yang diketahui siapa pelakunya dan yang anonim. Pengungkpan anonim terjadi ketika sang pengungkap menolak menyebutkan namanya ketika mmbuat tuduhan. Tuduhan ini mungkin berbentuk memo tanpa nama yang diberikan kepada tingkat manajemen yang lebih tinggi atao telepon oleh seseorang yang tidak menyebutkan namanya kepada polisi.

                Pengungkapan rahasia perusahaan bisa dianggap angat buruk dari sudut pandang perusahaan karena tindakan ini dapat menyebabkan ketidakpercayaan, ketidaharmonisan, dan ketidakstabilan bagi karyawan yang seharusnya bekerja sama.


2. Kapan Tindakan Mengungkap Rahasia Perusahaan Harus Dilakukan

                Ada 4 kondisi di mana tindakan pengungkapan rahasia perusahaan harus dilakukan (Harris, Pritchard, dan Rabins, 2000) :

1)      kebutuhan, harus ada bahaya jelas dan penting yang dapat dihindari dengan tindakan ini.

2)      kejelasan, sang pengungkap harus berada dalam posisi yang sangat jelas untuk melaporkan masalah ini.

3)     kemampuan, sang pengungkap harus memiliki kesempatan sukses yang cukup besar dalam menghentikan suatu kegiatan berbahaya.

4)     sumber terakhir, tindakan pengungkapan kesalahan hanya harus dilakukan bila tidak ada orang lain yang lebih mampu atau jelas untuk melakukan tindakan ini dan jika merasa semua tindakan lain telah ditempuh atau ditutup.


Kita hanya wajib mengungkap rahasia perusahaan jika ada bahaya besar yang dapat membahayakan seseorang jika suatu kegiatan terus berlangsung dan keempat kondisi di atas terpenuhi.


3. Mencegah Terjadinya Tindakan Mengungkap Rahasia Perusahaan

                Tindakan pengungkapan rahasia dapat berdampak buruk bila dipandang dari sudut perusahaan karena citra organisasi barada dalam bahaya dan berdampak negatif  pada prospek perusahaan di masa yang akan datang.

                pendekatan perusahaan yang umum dilakukan untuk menghadang tindakan pengungkapan rahasia perusahaan dan publisitas buruk yang dihasilkannya adalah memecat sang pengungkap dan mengintimidasi karyawan yang lain yang tampaknya akan berbuat sama.

                Ada empat cara untuk menyelesaikan masalah tindakan pengungkapan kesalahan di dalam perusahaan.

Ø  Pertama, harus ada budaya etika yang kuat di dalam perusahaan. Budaya ini  harus meliputi komitmen yang jelas terhadap perilaku etis, yang dimulai pada tingkat manajemen tertinggi,training etika bagi seluruh karyawan pun dijadikan kewajiban. Semua manajer harus menetapkan irama untuk prilaku etika para karyawannya.

Ø  Kedua, harus ada gais komunikasi yang jelas di dalam perusahaan. Keterbukaan ini memberikan jalur yang jelas bagi karyawan yang merasa harus ada sesuatu yang harus diperbaiki untuk mengungkapkan kekhawatirannya.

Ø  Ketiga, semua karyawan harus mempunyai akses yang berarti terhadap manajer tingkat atas, kepada siapa mereka harus mengungkapkan kekhawatirannya. Sebaliknya karyawan yang berani mengungkapkan kekhawatirannya harus dihargai karena komitmen mereka untuk mendorong perilaku  etis perusahaan.

Ø  Keempat, harus ada kemauan dari pihak untuk mengakui kesalahan, mengumumkannya jika perlu. Perilaku ini akan menjadi contoh bagi perilaku etis karyawan lainnya.

Senin, 10 Desember 2018

PUBLIC INTEREST (KEPENTINGAN PUBLIK)




Public berasal dari bahasa latin publicusartinya:

yang berkaitan dengan urusan atau urusan resmi dari semua orang, dibandingkan dengan hanya kelompok tertentu.Orang-orang pada umumnya, terlepas dari keanggotaan kelompok tertentu.

Interest (merupakan peenyesuaian dari kata interesse, dari Anglo-French, dari Medieval Latin, dan dari bahasa Latin) artinya berarti hak, gelar, klaim atau bagian dari harta.

Public Interest artinya:

Kesejahteraan masyarakat umum, kesejahteraan bersama.Perhatian masyarakat terhadap kegiatan.

Kesejahteraan umum dan hak-hak masyarakat yang harus diakui, dilindungi dan maju

Public Interest adalah istilah yang digunakan untuk menunjukkan gerakan politik dan organisasi yang merupakan kepentingan umum – mendukung masyarakat umum dan untuk kepentingan masyarakat, berlawanan dengan kepentingan pribadi dan perusahaan (tujuan partikularistik). Kepentingan publik juga bisa berarti lebih umum apa yang dianggap bermanfaat bagi masyarakat.

Kesulitan yang terjadi adalah:

Untuk menentukan apa yang dimaksud dengan “public interest”, special interest” sendiri sering berbicara dalam mendukung tujuan meraka menggunakan bahasa public interestUntuk meramalkan apakah pergerakan atau kegiatan yang dilakukan oleh suatu organisasi tertentu akan bermanfaat bagi masyarakat atau sebaliknya akan membawa pengaruh buruk.

Ada pandangan yang berbeda tentang berapa banyak anggota masyarakat yang harus mendapatkan keuntungan dari suatu tindakan sebelum dapat dinyatakan dalam kepentingan umum: di satu sisi, tindakan harus menguntungkan setiap anggota masyarakat agar benar-benar dapat disebut sebagai public interest; di sisi lain, tindakan dapat disebut sebagai public interest asalkan menguntungkan beberapa penduduk dan tidak ada yang dirugikan.

Public interest merupakan suatu konsep dalam banyak filosofi politik.

Perlu dicatat bahwa tidak tertutup kemungkinan bahwa dalam beberapa kasus memajukan kepentingan umum akan merugikan kepentingan pribadi tertentu. Ini risiko “tirani mayoritas” dalam demokrasi apapun, karena kepentingan minoritas mungkin dihilangkan. Di sisi lain, kita semua bisa menjadi  minoritas dalam beberapa kapasitas – dengan demikian, perlindungan hak-hak minoritas bisa dibilang menjadi bagian dari kepentingan publik.

Dalam hukum, public interest adalah pertahanan terhadap tuntutan hukum tertentu (misalnya beberapa tuntutan fitnah di Inggris) dan pembebasan dari hukum atau peraturan tertentu (misalnya UU kebebasan informasi di Inggris).

Stroud’s Judicial Dictionary, Vo.4(4th edition) mendefinisikan public interestsebagai:

Masalah kepentingan publik atau umum ‘tidak berarti bahwa ada ketertarikan atau rasa ingin tahu atau cinta terhadap informasi atau hiburan; tapi dimana suatu masyarakat memiliki kepentingan finansial, atau beberapa kepentingan dimana hak atau kewajiban hukum meraka terpengaruh.’

Black’s Law Dictionary (6th Edition)mendefinisikan public interest sebagai:

“Sesuatu di mana masyarakat, masyarakat pada umumnya, memiliki beberapa kepentingan finansial, atau beberapa kepentingan dimana hak atau kewajiban hukum mereka terpengaruh. Ini tidak berarti segala sesuatu begitu sempit hanya sebagai rasa ingin tahu, atau karena kepentingan daerah tertentu, yang dapat dipengaruhi oleh hal-hal yang bersangkutan. Kepentingan bersama oleh warga umumnya urusan lokal, negara bagian atau pemerintah nasional”

Seorang jurnalis Amerika, Walter Lippman menulis “Public interest umumnya diartikan sebagai sebuah kebaikan yang diterima secara umum. Public interest dapat diasumsikan sebagai apa yang akan orang pilih jika mereka dapat melihat dengan jelas, berpikir secara rasional, bertindak secara tanpa pamrih dan dengan senang hati”

Sarjana hukum ternama, S.P. Sathe – dalam aktivis yudisial di India membedakan antara kepentingan publik dan kepentingan pribadi: “Faktanya bahkan keputusan pribadi melayani kepentingan publik karena dalam kepentingan umum orang harus menghormati kontrak, harus bertanggung jawab atas kesalahan bersama, dan harus menghormati hak dalam kekayaan atau status. Namun, sementara kepentingan umum dilayani secara tidak langsung dalam perkara pribadi, fokus utama adalah pada kepentingan pribadi atas berperkara, hal ini dilayani secara lebih langsung oleh pengadilan hukum publik karena fokusnya adalah pada inkonstitusionalitas yang timbul baik dari kurangnya kekuatan atau inkonsistensi dengan hak yang dijamin secara konstitusional.”

Indian View

Mahkamah Agung India

Mahkamah Agung India mengeluarkan banyak pedoman (1998) menjelaskanpublic interest, yang harus diikuti untuk memfasilitasi surat atau petisi yang diterima di pengadilan sebagai gugatan atas kepentingan publik dan menyarankan bahwa isu-isu berikut dianggap menjadi kepentingan umum:

Masalah ketenagakerjaan yang terikatUpah minimum pekerja yang tidak terbayar dan eksploitasi dan keluhan pelanggaran hukum pekerja (kecuali dalam kasus-kasus individu)Petisi dari penjara yang mengeluh tentang pelecehan untuk pembebasan dini dan ingin bebas setelah menyelesaikan 14 tahun penjara, kematian di penjara, transfer, pembebasan karena ikatan pribadi, persidangan yang cepat sebagai hak dasar.Petisi terhadap polisi karena menolak untuk mendaftarkan kasus, pelecehan oleh polisi dan kematian dalam tahanan polisi.Petisi menentang kekejaman terhadap perempuan, pelecahan tertentu kepada pengantin perempuan, pembakaran pengantin perempuan, penculikan dl.Petisi keluhan atas pelecehan atau penyiksaan terhadap warga oleh perangkat desa atau oleh polisi kepada orang yang tergolong dalam Kasta atau Suku tertentu dan kelas yang terbelakang secara ekonomi.Petisi yang berkaitan dengan pencemaran lingkungan, gangguan keseimbangan ekologi, obat-obatan, makanan, pemalsuan, pemeliharaan warisan dan budaya, barang antik, hutan dan satwa liar dan hal-hal lain yang merupakan kepentingan publik.Petisi dari korban kerusuhanPensiun keluarga.

Dan isu-isu berikut ini tidak dianggap dalam kepentingan publik:

Masalah sewa menyewaHal layanan dan yang berkaitan dengan pensiun dan gratifikasiKeluhan menentang Departemen Pemerintah Pusat dan badan-badan lokal kecuali yang berkaitan dengan hal-hal nomor 1 sampai 10 di atas.Penerimaan di lembaga pendidikan medis dan lainnya.

Mahkamah Agung India dalam Janata Dal v .V.H.S. Chowdhary mengamati bahwa tujuan public interest adalah untuk menghapus air mata yang miskin dan membutuhkan, menderita pelenggaran hak-hak dasar mereka, tetapi tidak untuk keuntungan pribadi atau keuntungan pribadi yang bermotif politik atau pertimbangan yang salah.

Dalam S.P.Gupta v Presiden India, Justice Bhagawati mengatakan: “Memulihkan luka publik, menegakkan tugas publik, melindungi sosial, kolektif, “menyebar” hak dan kepentingan adalah membenarkan kepentingan umum, penegakan public interest  atau kepentingan umum di mana masyarakat atau kelas masyarakat memiliki kepentingan finansial atau beberapa kepentingan yang berpengaruh terhadap hak dan kewajiban hukum.

Pembahasan tentang  Kerjasama  Tim (Teamwork)

Istilah  tim  merujuk  kepada  suatu  kelompok  yang bekerja  sama  untuk  mencapai  suatu  misi  atau tujuan  tertentu.  Tim  memiliki  bentuk,  misi,  dan durasi  yang  beragam.  Karolyn  J.  Snyder  and Robert  H.  Anderson  (1986)  mengidentifikasi  dua tipe  team,  yaitu  tim  permanen  dan  tim  sementara. Tim  Permanen  mengkhususkan  dalam  fungsi tertentu  yang  dilakukan  secara  berkelanjutan. Sedangkan,  Tim  Sementara  merupakan  team yang diorganisasikan hanya  untuk kepentingan dan tujuan  jangka  pendek  yang  kemudian  dapat dibubarkan  kembali,  setelah  pekerjaan  selesai. Biasanya  bertugas  menangani  proyek  yang  bersifat sementara.   Dengan  mengutip  pemikiran  Cunningham  &   Gresso,  Oswald  (1996)  mengemukakan  dua  faktor esensial  dalam  suatu  team  yang  dapat  semakin  memantapkan  budaya  team  (culture  team),  yaitu bonding  (ikatan)  dan  cohesiveness  (kesatupaduan).  Bonding  akan  memastikan  bahwa  anggota team  memiliki  komitmen  yang  kuat,  misalnya  terhadap  waktu,  pengetahuan,  keterampilan  dan energi  untuk  mencapai  tujuan  tim.  Tim  yang  terikat  akan  lebih  antusias,  loyal  kepada  organisasi dan  tim  itu  sendiri.  Para  anggota  dapat  memulai  proses  pengikatan  ini  pada  saat  pertemuan (rapat)  pertama  kali,  mereka  menentukan  tujuan,  peran,  dan  tanggung-jawab  individu  dan kelompok.  Cohesiveness  (kesatupaduan)  didefinsikan  oleh  Cunningham  dan  Gresso  sebagai rasa  kebersamaan  dalam  kelompok  yang  ditandai  oleh  adanya  rasa  memiliki  dan  keterkaitan  di antara  sesama anggota.   Langkah  awal  untuk  membentuk  sebuah  tim  yang  baik  adalah  setiap  anggota  terlebih  dahulu harus  memahami  tujuan  dan  misi  team  secara  jelas.  Setiap  anggota  seharusnya  mampu menjawab  pertanyaan  Mengapa  saya  berada  di  sini,  demikian  dikemukakan  oleh  Margot Helphand (1994).  Berikutnya, menentukan peran  dan tanggung  jawab masing-masing  anggota.

II. ASAL MULA DAN KOMPONEN TRIZ2.1

TRIZ diakui secara internasional yang merupakan singkatan dari Bahasa Rusia :Teorija Resenija Isobretatelskih Zadac, yang dapat diterjemahkan sebagai Theory of Inventive Problem Solving yang disingkat menjadi TIPS. Dan dapat diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia menjadi Teori Invensi Pemecahan Masalah.

TRIZ telah dikembangkan antara tahun 1960 dan 1980 oleh ahli ilmu pengetahuan Rusia yang bernama Genrich Altshuller (1926-1998) bersama stafnya (publikasi pertama pada tahun 1956). Yang secara umum berbeda dengan metoda penyelesaian masalah ‘trial and error’ seperti : ‘brainstorming’, ‘synectics’, ‘morphological analysis’, dll. TRIZ hanya menyandarkan pada aturan evolusi sistem keteknikan yang tidak bias sehingga fokus pada penelitian dengan solusi-solusi yang paling memungkinkan. Penemuan dan penyusunan aturan tersebut, seperti halnya komponen TRIZ lainnya, merupakan hasil dari studi dan analisis secara global terhadap patent-patent yang ada sepanjang waktu pada beberapa decade.

Pada tahun 1990, teknologi TRIZ menjadi semakin populer, utamanya di USA dan telah digunakan pada sejumlah besar perusahaan-perusahaan terkenal seperti General Motor, Johnson & Johnson, Motorola, Procter & Gamble, Rockwell Int., dan Xerox, yang juga mendapat tempat pada beberapa perusahaan di Jerman seperti DaimlerChrysler, Siemens, Mannesmann, Hilti, BMW, Bosch, dan banyak perusahaan lainnya.

2.2 TEKNIK KONTRADIKSI

Hal esensial yang dilakukan TRIZ adalah mengidentifikasi, melebihkan, dan mengeleminasi kontradiksi fisik dan teknik pada sistem keteknikan dan menindaklanjutinya lebih dari sekedar mencoba untuk menemukan kompromi setengah hati.

Istilah Kontradiksi Teknikmerupakan kunci pada konsep TRIZ. Suatu kondradiksi teknik menggambarkan dua buah sifat yang saling kontradiktif pada sistem keteknikan. : dengan memperbaiki salah satu sifat atau komponen pada mesin (contoh : motor penggerak) akan secara otomatis mengubah sifat lainnya menjadi ke keadaan yang lebih buruk (contoh : berat atau konsumsi bahan bakar). Berdasarkan kaidah TRIZ, suatu masalah diselesaikan hanya jika kontradiksi teknik diakui dan telah dieleminasi. Disebut juga perilaku buta, inersia psikologi, dan juga semuanya yang menjadi tendensi utama bagi kompromi yang harus diatasi dengan cara yang logis. Tidak hanya dalam ruang lingkup penelitian yang hanya mempertimbangkan semua yang harus diatasi dan mengurangi tingkat kompleksitasnya saja, namun juga TRIZ akan secara lengkap membuka cara berfikir yang sama sekali baru.

Gambar-3 Contoh Analisis Akar Masalah-Root Conflict Analysis (RCA+)

2.3 KOMPONEN TRIZ

Komponen penting pada teknologi inovasi TRIZ diringkas dan diilustrasikan dalam tabel-1. Sebagai contoh metode yang sederhana adalah 40 prinsip imajinatif invensi (inventive principle) yang dapat dengan mudah diintegrasikan untuk menjadi alat aktif tetapi memiliki beberapa keterbatasan terkait efisiensinya dalam memecahkan masalah yang kompleks. Tabel-1 dan Gambar-3 akan menunjukan struktur TRIZ dan jalur diantara metoda individu yang berkaitan dengan ragam cara untuk memecahkan masalah keteknikan.

Tabel-1 Komponen Penting TRIZ

Gambar-4 Struktur TRIZ Untuk Memecahkan Masalah Teknik2.4 POLA EVOLUSI SISTEM KETEKNIKAN (TECHNICAL SYSTEM / TS)

Pola evolusi sistem keteknikan merupakan jantung teknologi inovasi TRIZ. Beberapa hal terpenting diantaranya:

Evolusi atau daur hidup sistem keteknikan (TS).Kelengkapan dan fungsi minimum semua komponen pada sistem keteknikan (TS).Kemampuan alir enerji dan informasi yang terkandung pada sistem keteknikan.Meningkatkan idealitas (contoh : rasio biaya terhadap unjuk kerja)Mengkoordinasikan dan sinkronisasi dinamika sistem pada sistem keteknikan.Transisi sistem keteknikan terhadap system-super dan dari tingkat makro ke tingkat mikro.Meningkatkan kemampuan pengendalian dan fleksibilitas pada sistem keteknikan.

Aplikasi lapangan dari aturan tersebut dapat dijumpai pada beberapa perangkat TRIZ, pada penelitian untuk menemukan solusi secara komprehensif, dan dalam melindungi kreasi yang dihasilkan terhadap ruang lingkup patent, atau menyatakan potensi celah market terhadap lahirnya produk baru. Perangkat tersebut merupakan juga alat strategis pada tahapan analisis dalam pengembangan dan memprediksi evolusi sistem keteknikan.

Gambar-5 Contoh Evolusi Sistem Keteknikan

 III. PRINSIP UNTUK MENYELESAIKAN KONTRADIKSI TEKNIK

 3.1. 40 PRINSIP IMAJINATIF INVENSI

Analisis yang dilakukan terhadap ribuan patent menyimpulkan bahwa tugas invensi dan kontradiksi teknik dari semua jenis cabang industri yang ada dapat dipecahkan hanya berdasarkan beberapa prinsip dasar (teknik) saja. TRIZ modern mengandung 40 dasar prinsip imajinatif invensi. Beberapa contohnya adalah:

Tabel-2 Beberapa Contoh Dari 40 Prinsip Imajinatif  Invensi

Sebagai contoh Prinsip No. 19 (Periodisasi / pulsasi-aksi /periodic action). Suatu tindakan/aksi yang tetap dapat diubah menjadi tak tetap dengan memberi jeda secara beraturan, berulang, secara periodik, atau berpulsa (hentakan periodic). Dengan adanya jeda, energi yang kontinyu dapat ditampung untuk kemudian dikeluarkan sebagai pulsa, membuat tindakan menjadi lebih efektif.

Gambar-6 Contoh Penerapan Prinsip No 19 (Periodisas)3.2. TABEL KONTRADIKSI

Penggunaan dari prinsip-prinsip di atas dituangkan pada matriks yang dikenal dengan nama tabel kontradiksi (contradiction table) yang terdiri atas 39 baris dan 39 kolom. 39 parameter masukan bagi keteknikan (Altshuller parameter) merupakan karakteristik terpenting pada sistem keteknikan, seperti :

Massa, panjang, volumeKehandalanKecepatanTemperaturKetepatan pengukuranKetepatan proses manufakturKenyamanan dalam penggunaan, dan lain-lain.Tabel-3 Parameter Standard Altshuller

Parameter tersebut akan terlihat di dalam tabel sebagai sifat kontradiksi teknik dan akan membantu merumuskan kontradiksi teknik pada suatu sistem dalam bentuk yang telah distandardisasikan, sebagai contoh :

Kecepatan (9) VS Kehandalan (27)Temperatur (17) VS Keakurasian pengukuran (28)

Sebagai hasil analisa yang dilakukan terhadap ratusan ribu patent, maka pada tabel ditunjukkan prinsip invensi yang merupakan ketetapan dalam meyelesaikan masalah sesuai dengan kontradiksi teknik yang telah dirumuskan. Walaupun tidak semua sel pada tabel kontradiksi penuh, tabel tersebut tetap akan memberikan prinsip pemecahan masalah bagi lebih dari 1200 jenis kontradiksi teknik yang ada, yang pada hakekatnya akan mengurangi lebarnya lingkup pencarian menjadi konsep pemecahan masalah yang paling sesuai.

 Tabel-4 Contoh Pencarian Prinsip Solusi Menggunakan Tabel Kontradiksi

Contoh kasus:

Di atas kecepatan 60 [mph]. akan terjadi resiko serius kecelakaan mobil yang naik secara drastis akibat kerusakan pada ban. Kondisi tersebut akan memformulasikan suatu kontradiksi teknik dan secara langsung dapat dimasukkan ke dalam tabel : menaikkan kecepatan kendaraan (baris no. 9) akan memiliki pengaruh negatif terhadap kehandalan pada rodagigi penggerak (kolom 27). Dengan mencari perpotongan diantara baris-9 dengan kolom-27 (sel 9/27), maka akan dijumpai solusi berdasarkan prioritasnya : 11, 35, 27, 28 (lihat ilustrasi pada table). Berdasarkan prinsip 11 (Pengamanan), kehandalan yang cukup akan dikompensasi melalui pra-instalasi dari pencegahan kerusakan peralatan. Solusi yang paling memungkinkan adalah dengan jalan menempatkan pelat cakram besi di belakang setiap rim, yang mana jika terjadi kerusakan ban, akan tetap menjaga mobil dalam posisi seimbang, sehingga akan mengurangi resiko kecelakaan yang serius (US patent 2879821).

Gambar-7 Contoh United States Patent No 2879821 (Menggunakan Prinsip No. 11)

Contoh lain dari solusi berdasarkan prinsip 11 (Pengamanan) dijumpai pada industri farmasi. Pil tidur diselubungi oleh lapisan tipis (film) yang terbuat dari zat emesis (perangsang agar muntah). Jika beberapa pil ditelan sekaligus melebihi jumlah batas (dosis) yang diijinkan maka konsentrasi dari bahan penyebab muntah tersebut akan melampai ambang batas di lambung yang kemudian menimbulkan rasa muntah bagi yang meminumnya.

Gambar-8 Contoh Kasus Lapisan Tipis Zat Emesis Pada Pil Tidur3.3 KEAJAIBAN MATRIKS KONTRADIKSI

Pedoman yang daya tariknya tidak pernah berkurang adalah matriks kontradiksi, sebagai suatu metoda yang menggunakan 40 prinsip. Matriks tersebut merupakan hasil selama 7 tahun terhadap investigasi kerja yang menghasilkan suatu pendekatan “bagaimana cara memilih prinsip terbaik untuk memecahkan suatu kontradiksi teknik”, sehingga akan mengurangi pekerjaan ‘trial and error’ dengan melibatkan seluruh 40 prinsip tersebut.

Walaupun pada kenyataannya bahwa TRIZ di Rusia sempat terbuai bahkan pada Tahun 1980 matriks tersebut tidak direkomendasikan sebagai alat yang kuat pada TRIZ, berbagai upaya dilakukan untuk memperbaikinya secara empiris sehingga metoda awal TRIZ ini masih dikenal sampai dengan sekarang:

Menambah/mengurangi jumlah baris atau kolom.Mengubah judul 39 parameter teknikMemperbarui sel matriks atau mengisi sel matriks yang kosong.Menyesuaikan matriks : pengguna dapat membuatnya kembali berdasarkan pengalamannya.Percobaan matematis lainnya, sampai dengan pilihan acak pada sel matriks, dan lain-lain.

Walaupun berbagai upaya telah dilakukan dengan cara yang terbaik, hal tersebut tidak berkontribusi kepada TRIZ secara signifikan baik secara praktis maupun secara teoritis. Dan juga, matriks yang terbaik dan semua selnya penuh sekalipun belum tentu menjamin solusi bagi masalah yang sangat sulit. Bukanlah matriks yang krusial, tetapi Prinsiplah yang krusial untuk memecahkan masalah yang ada. Prinsip tersebut baik sekali untuk  meningkatkan kreativitas teknik yang pada umumnya hanya menyentuh permukaan masalah pada situasi yang kompleks.

Dalam prakteknya, semua pendatang baru TRIZ harus diingatkan agar percaya akan kehebatan Matriks. Perlu diingat bahwa pada pengalaman awal sebelumnya di Rusia, matriks masih dalam bentuk hasil print: seringkali secara tidak sengaja tertuju pada sel matriks yang salah, walaupun demikian hasilnya masih berfungsi dengan baik.

 Bagi penggemar matriks, disarankan agar memformulasikan beberapa kontradiksi bagi suatu situasi masalah, membuat sekumpulan prinsip yang direkomendasikan dan langkah berikutnya menggunakan prinsip yang direkomendasikan lebih dari sekali. Penggunaan matriks yang benar pada kasus berikut akan memberikan sejumlah kecil prinsip, yang direkomendasikan 3 sampai 8 kali (Contoh : prinsip Nomor 38 dijumpai 8 kali, prinsip nomor 5 dijumpai 5 kali, prinsip nomor 19 dijumpai 3 kali), dan beberapa prinsip lainnya hanya direkomendasikan sekali saja. Dalam beberapa kasus, pendekatan ini akan membantu untuk memahami dan mendokumentasikan sejumlah penekanan pada kontradiksi teknik pada sistem sehingga merupakan hal sangat penting sekali bagi analisa masalah.

Tabel-5 Nomor Prinsip Invensi Sebagai Hasil Pemakaian Matriks Kontradiksi

3.4 KEBERLANGSUNGAN 40 PRINSIP

Walaupun telah dirumuskan sejak 30 tahun yang lalu, Prinsip inovasi 40 Altshuller tetap terjaga sampai sekarang dan telah menjadi alat TRIZ yang terpopuler dan berguna. Bagaimakah kondisi berikut tetap terjaga, dimana prinsip tersebut hanya sesuai untuk tugas dengan tingkat kesulitan sederhana sampai dengan menengah [Altshuller, Kreativias sebagai sebuah ilmu pengetahuan eksak, 1979], dan baik bagi pendatang baru TRIZ, yang masih memegang peranan penting pada praktik TRIZ di industri ? Sebagai bagian yang tak dapat dielakkan pada TRIZ klasik, kadangkala dijumpai telah dimodifikasi, hampir di setiap buku ataupun perangkat lunak TRIZ modern. Banyak peneliti dan praktisi sejak tahun 1970 sampai dengan sekarang telah terinspirasi untuk menemukan kembali, memperbaiki, dan menyesuaikannya dengan kondisi sekarang terkait pekerjaan yang telah dilakukan Altshuller, sebagai contoh:

Modifikasi prinsip tugas manajemen dan organisasi (Voronkov, 1973)Menghasilkan prinsip ganda “arah langsung-berlawanan” (Fliekstein, 1973)Menambahkan prinsip baru atau sub-prinsip (Polovinkin, 1976)Mengadaptasi prinsip-prinsip radio-elektronik (Gutkin, 1976)Menyederhanakan prinsip dan atau mengurangi jumlah prinsipMengadaptasi prinsip-prinsip berkaitan dengan makanan, ilmu pengetahuan, arsitektur, perangkat lunak, periklanan, dll.

Alasan suka atau tertarik kepada prinsip-prinsip tersebut adalah : prinsip-prinsip tersebut mudah digunakan atau dimodifikasi dan dapat dengan mudah diintegerasikan pada tugas ungkap-pendapat (brainstorming) ataupun pekerjaan insinyur sehari-hari. Suatu bukti nyata pada lingkup praktik di industri adalah komposisi kelompok prinsip spesifik untuk memecahkan berbagai jenis masalah yang berbeda-beda, seperti:

Data statistik menunjukkan bahwa seringkali prinsip-prinsip berikut digunakan untuk memecahkan masalah secara umum (Prinsip 35, 10, 1, 28,…).Prinsip tersebut sangat sesuai untuk memecahkan masalah pada desain produk.Prinsip ditetapkan untuk mengurangi biaya dan evolusi system.Penyesuaian pada prinsip yang telah ditetapkan.

Beberapa alasan objektif  mengenai keberlanjutan (umur panjang) dan ketertarikan pada ‘40 prinsip imajitafif invensi’ yang diperoleh melalui anlisis ilmiah terhadap proses inovasi dan invensi melalui 100 perusahaan di Jerman selama Tahun 2000-2002 [lihatProceeding ETRIA Conference TRIZ Future 2003, Strasbourg, Nov. 2002] . Penelitian ini menegaskan fakta bahwa walaupun pentingnya sistematika, pemecahan masalah yang terarah dan inovasi di industri meningkat, terpenuhinya tingkat kepuasan dengan metoda dan proses yang ada juga relative tinggi. Oleh karena itu tidak ada dorongan alami yang luas untuk menggunakannya secara lebih efektif dan komprehensif, setidak-tidaknya dalam pekerjaan sehari-hari.

Telah dijumpai bahwa 52% dari semua masalah teknis yang ada di dindustri telah dipecahkan melalui kolaborasi teknik ‘know-how’ dan akal sehat biasa. 37% masalah berikutnya dapat dipecahkan melalui metoda kreativias sederhana seperti ‘brain strorming’ dan analisis morfologi, atau melalui bantuan fitur langsung atau transfer teknologi lainnya. Kedua segmen kerja dan kreativitas insinyur tersebut relative dapat diefektifkan  melalui metoda TRIZ yang sederhana, sebagai contoh penerapan 40 prinsip imajinatif invensi. Sisanya 11% dari semua masalah yang ada, akan dipecahkan oleh kekuatan metoda TRIZ

. SISTEM 76 STANDARD UNTUK PEMECAHAN MASALAH TEKNIK 4.1 76 STANDARD SOLUSI

40 prinsip imajinatif invensi dan tabel kontradiksi merupakan perangkat TRIZ yang paling sederhana. Analis terhadap tugas yang lebih kompleks akan mengungkapkan bahwa masalah tersebut hanya dapat dipecahkan melalui penggunaan beberapa prinsip secara simultan, bersamaan dengan beberapa efek fisik. Beberapa kombinasi prinsip dan efek yang efektif akan membentuk sistem solusi standard untuk tujuan tugas invensi.

Standard pada TRIZ merupakan peraturan umum untuk sintesa dan transformasi sistem keteknikan, yang berdasarkan pada pola evolusi sistem keteknikan. Beberapa standards mereprentasikan langsung aplikasinya di lapangan berdasarkan peraturan tersebut. Sistem standard yang modern mengarahkan metoda kerja menjadi terstruktur dan sangat sistematis, dan lebih jauh lagi dapat digunakan untuk menganalisa evolusi teknik pada sistem dan produk. Alat tersebut terdiri atas 76 standard, yang diklasifikasikan menjadi 5 kelas dan 18 kelompok:

Kelas-1 : Sintesis dan transformasi pada sistem keteknikan.Kelas-2 : Meningkatkan efisiensi pada system keteknikan.Kelas-3 : Tahapan evolusi pada sistem keteknikan.Kelas-4 : Pengukuran dan pendeteksian pada sistem keteknikan.Kelas-5 : Asistensi pada penggunaan standard.

Gambar-9 76 Standard Invensi4.2 ANALISIS MEDAN-BAHAN (SUBSTANCE-FIELD ANALYSIS

Standard ini akan membentuk model abstrak pada sistem keteknikan, yang dapat dengan mudah dikonstruksikan menggunakan analisis medan-bahan. Setiap sistem keteknikan dapat digambarkan/diilustrasikan dalam bentuk ketersediaan medan, bahan, dan saling keterkaitan interaksinya. ‘Bahan’ merupakan objek atau komponen dari suatu sistem tanpa memperhatikan tingkat kompleksitasnya. Istilah ‘medan’ tidak hanya melingkupi ruang lingkup fisik secara klasik seperti medan elektromagnetik, medan grafitasi, dan medan interaksi nuklir baik kuat ataupun lemah. Pada TRIZ, istilah ‘medan’ termasuk juga berdasarkan semua bentuk medan teknik seperti medan temperature, medan gaya sentrifugal, medan tekanan, medan akustik, dan medan penciuman.


PROSEDUR ARIZ

Algoritma pemecahan masalah invensi (inventive problem solving/disingkat ARIZ) merupakan alat yang paling umum, kuat, dan tahap demi tahap pada metoda TRIZ untuk memecahkan masalah, yang dimulai dengan analisa masalah dan sistem sumber daya, dan diakhiri dengan evaluasi semua alternatif pemecahan masalah yang ada. Umumnya metoda ini digunakan jika 40 standard prinsip invensi tidak menyediakan/menghasilkan solusi yang memuaskan. ARIZ akan membantu pengguna untuk:

Menganalisa masalah.Mengetahui kontradiksi teknik.Memformulasikan hasil akhir yang ideal.Mengidentifikasi kontradiksi fisik pada masalah yang terjadi dan kemudian memecahkan masalahnya.

Prosedur utama dalam ARIZ akan didemonstrasikan melalui suatu contoh kasus. Keseluruhan proses pada ARIZ (TriS Version) terdiri atas 9 tahap yang terdiri atas sekitar 70 langkah.

Gambar-13 Tahapan Utama Algoritma Invensi ARIS



Seni Negosiasi Tanpa Rasa Takut Gagal


Salah satu bentuk keterampilan dalam komunikasi adalah negotiation skill. Tidak semua orang menguasai seni negosiasi, padahal negosiasi merupakan perundingan antara dua pihak atau lebih, yang didalamnya terdapat proses memberi, menerima, dan tawar menawar untuk mencapai suatu kesepakatan bersama. Itu sebabnya sebuah organisasi atau perusahaan membutuhkan seorang negosiator handal.

Seorang negosiator membutuhkan kemampuan komunikasi prima. Everett M. Rogers, pakar Sosiologi Amerika, memberikan definisi bahwa, komunikasi adalah proses dimana suatu ide dialihkan dari sumber kepada satu penerima atau lebih, dengan maksud untuk mengubah tingkah laku mereka. Negosiasi yang berhasil melibatkan faktor tak kasat mata yang bermuara pada nilai-nilai pribadi dan emosi. Faktor tak kasat mata dapat memiliki pengaruh besar pada proses negosiasi dan hasil.

Jangan pernah merasa takut untuk melakukan negosiasi. Buang jauh-jauh anggapan bahwa bernegosiasi berarti harus memberikan tawaran termurah untuk mencapai kesepakatan, juga lepaskan rasa takut akan kegagalan dalam bernegosiasi. Agar mencapai keberhasilan yang tepat dan sesuai diperlukan seni negosiasi yang cantik berikut ini:

Kenali nilai diri

Nilai yang ada dalam diri Stars peple bisa menjadi penentu hasil negosiasi bisnis. Dalam setiap negosiasi, seorang negosiator bisa berada dalam posisi tawar yang kuat atau lemah. Dengan mengenali nilai diri, Stars people bisa tahu kapan harus menyerah pada harga yang ditawar, dan kapan membuat pihak klien menyerah terlebih dahulu dengan harga negosiasi yang ditawarkan.

Jadilah pemulai

Jika Stars people memulai lebih dulu dalam proses negosiasi akan lebih memungkinkan untuk memegang kendali selama proses negosiasi berlangsung. Tetapi jika membiarkan pihak lain memulai, maka Stars people telah memberikan kesempatan kepada lawan bicara untuk mengendalikannya. Cari tahu segala informasi tentang lawan negosiasi.  Ambil celah yang dapat dijadikan sebagai peluang mengendalikan negosiasi. Jangan takut menginterupsi jika Stars people merasa pihak lain mencoba mengambil kendali.

Tetap tenang

Seorang negosiator ulung tahu bagaimana caranya mengendalikan emosi sebagai cara menyikapi sebuah keadaan. Ketika negosiasi berjalan tak tentu arah dan menjadi panas, tetaplah tenang dan gunakanlah logika untuk memecahkan masalah. Tetaplah mengikuti jalannya perundingan dan aktif memberikan solusi. Jangan sesekali terpancing dan memaksakan kehendak dalam perundingan dengan mengedepankan emosi. Selalu rendah hati dan hindari perdebatan karena bisa membuat pihak lain malu. Bila salah satu pihak kehilangan muka di depan yang lainnya, semuanya justru akan dirugikan.

Hindari kompromi

Saat melakukan negosiasi terkait harga, fokuslah pada penawaran dan konsisten untuk memenangkan negosiasi. Dalam sebuah negosiasi, Stars people dituntut untuk membangun kepercayaan dan memenuhi kebutuhan klien atau konsumen. Tapi bukan berarti memberikan segalanya dengan jalan berkompromi yang justru akan merugikan perusahaan Stars people.

Catat hasil negosiasi

Sebagai profesional sebaiknya Stars people mencatat semua syarat dan klausul perjanjian negosiasi dalam sebuah dokumen tertulis. Buatlah sebuah proposal, sodorkanlah kepada klien, lantas tulislah hal-hal yang disepakati dengan klien saat itu juga untuk menghindari kesalah pahaman di lain waktu, dan sebagai perjanjian yang mengikat dengan klien.

Penting bagi sebuah bisnis untuk memenangkan proses negosiasi. Untuk itu diperlukan latihan terus menerus agar Stars people menguasai seni negosiasi dan menjadi negosiator ulung yang akan berdampak pada kemajuan bisnis. Jangan pernah takut untuk melakukan negosiasi sebagaimana dikatakan oleh John F. Kennedy, “Let us never negotiate out of fear, but let us never fear to negotiate.” (CEO Stars-TS)


Selasa, 04 Desember 2018

PROFESI DAN SYARAT-SYARAT PROFESI
1. Pengertian Profesi

    Secara etimologi profesi dari kata profession yang berarti pekerjaan. Profesional artinya orang yang ahli atau tenaga ahli.

     Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah profesional  ditemukan sebagai berikut  :

     Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian ( keterampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu. Profesional adalah  :

Bersangkutan dengan profesi

Memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankan

Mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya.

Profesionalitas adalah suatu sebutan terhadaap kualitas sikap para anggota suatu profesi terhadap profesinya. serta derajat pengetaahuan dan keahlian yang mereka miliki untuk dapat melakukan tugas-tugasnya. dengan demikian profesionalitas guru adalah suatu  (keadaan) derajat keprofesian seorang guru dalam sikap, pengetahuan, dan keahlian yanng diperlukan untuk melaksanakan tugas pendidikan dan pembelajaran. Dalam hal ini, guru diharapkan memiliki profesionalitas keguruan yang memadai sehingga mampu melaksanakan tugasnya secara efektif.


     Secara istlah profesi biasa diartikan sebagai suatu bidang pekerjaan yang didasarkan pada bidang atau keahlian tertentu. Hanya saja tidak semua orang yang mempunyai kapasitas dan keahlian tertentu sebagai buah pendidikan yang ditempuhnya untuk menempuh kehidupan dan keahlian tersebut, maka ada yang mensyaratkan adanya suatu sikap bahwa pemilik keahlian tersebut akan mengabdikan dirinya pada jabatan tersebut.

     Sudarwan Danin merujuk pendapat Howard M.Vollmer dan Donald L Mills, berpendapat bahwa profesi adalah suatu pekerjaan yang menuntut kemampuan intelektual khusus yang diperoleh melalui kegiatan belajar dan pelatihan yang bertujuan untuk menguasai keterampilan atau keahlian dalam melayani atau memberikan advis pada orang lain dengan memperoleh upah atau gaji dalam jumlah tertentu.

     Profesional menurut rumusan Undang-undang No 14 tahun 2005 Bab 1 pasal ayat 4 digambarkan sebagai pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, dan kecakapan yang memenuhi standar mutu dan norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

     Dari berbagai pengertian diatas tersirat bahwa dalam profesi  digunakan teknik dan prosedur intelektual yang harus dipelajari secara sengaja, sehingga dapat diterapkan untuk kemaslahatan orang lain. Dalam kaitan ini seorang pekerja profesional dapat dibedakan dari seorang pekerja amatir walaupun sama-sama mengusai sejumlah tehnik dan prosedur kerja tertentu. karena seorang pekerja profesional memiliki filosofi untuk menyikapi dan melaksanakan pekerjaannya.

2. Syarat-syarat profesi.

     Tidak semua pekerjaan disebut dengan profesi, hanya pekerjaan yang memenuhi syarat-syarat tententulah yang disebut profesi. Menurut syafruddin Nurdin ada seupuluh krateria yang harus dipenuhi oleh suatu pekerjaan agar dapat disebut dengan suatu profesi, yaitu :

Panggilan hidup yang sepenuh waktu

Pengetahuan dan kedakapan atau keahlian

Kebakuan yang universal

Kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif

Otonomi

Kode etik

Klien

Berprilaku pamong

Pengabdian

Bertanggung jawab dan lain sebagainnya

     Sementara Ahmad Tafsir mengemukakan krateria/syarat sebuah pekerjaan yang bisa disebut profesi adalah sebagai berikut    :

Profesi harus memiliki suatu keahlian yang khusus

Profesi harus diambil sebagai pemenuhan panggilan hidup

Profesi memiliki teori-teori yang baku secara universal

Profesi diperuntukkan bagi masyarakat

Profesi harus  dilengkapi dengan kecakapan diagnostic dan kopetensi aplikatif

Pemegang Profesi memegang otonomi dalam melakukan profesinnya

Profesi memiliki kode etik

Profesi memiliki klien yang jelas

Profesi memiliki organnisasi profesi

Profesi mengenali hubungan profesinya degan bidang-bidang lain



INSINYUR SEBAGAI PROFESIONAL
A    Engineering sebagai profesi

1.    Engineering adalah sebuah profesi dimana pengetahuan tentang matematika dan sains diterapkan secara berhati-hati dan penuh pertimbangan untuk memanfaatkan secara ekonomis bahan-bahan dan kemampuan alam demi keuntungan manusia.

2. Profesi engineering berkembang lebih lambat dan memiliki peraturan untuk bergabung dan berpraktek yang tidak terlalu mengikat dibandingkan dengan profesi lainnya.

3.    Profesi engineering berbeda dengan profesi lainnya dalam hal jenis jasa layanannya, keberagaman pemimpinnya, serta kurangnya keseragaman dan ketegasan dalam aturan-aturan registrasi yang mengikatnya.


B.     Karakteristik Dan Tanggung Jawab Insinyur Profesional

Insinyur profesional diharapkan memiliki :

1. Pendidikan, pengetahuan, dan keahlian di dalam suatu spesialisasi teknik yang melebihi masyarakat umum.

2.     Mengikuti perkembangan teknologi.

3.     Memiliki keinginan untuk memajukan pengetahuan, idealisme, dan praktek profesional.

4.     Memiliki rasa tanggung jawab dan pelayanan terhadap masyarakat.

5.     Mengikuti kode etik yang telah digariskan untuk profesi mereka.

6.     Menjaga integritas dan idealisme profesional mereka.


C.     Idealisme Dan Kewajiban Insinyur Profesional

Sebagai seorang insinyur profesional sudah seharusnya mereka mendedikasikan pengetahuan dan keahlian profesional mereka untuk kemajuan dan peningkatan kesejahteraan manusia.


D.    Registrasi Profesional

1.    Registrasi insinyur di Amerika Serikat diberlakukan secara resmi di negara bagian Wyoming pada tahun 1907 untuk melindungi masyarakat dari pihak-pihak tidak kompeten yang mengaku sebagai insinyur.

2.     Registrasi insinyur biasanya dipegang oleh badan-badan registrasi independen.

3. Badan-badan registrasi tersebut bertugas mengevaluasi para kandidat untuk          registrasi,menyusun,dan menerapkan kode etik profesional.


E.     Organisasi Profesional

1.  Terdapat hampir 200 perkumpulan engineering maupun kelompok yang berkaitan untuk memenuhi kebutuhan jasa layanan teknik dan profesional di dalam profesi engineering.

2.   Yang paling menonjol adalah perkumpulan pendiri, yaitu kelompok tertua dan terbesar.

a.       Perkumpulan Insinyur Sipil Amerika.

b.      Institut Insinyur Listrik dan Elektronika.

c.       Perkumpulan Insinyur Mesin Amerika.

d.      Institut Insinyur Pertambangan, Metalurgi, Perminyakan Amerika.


F.      Etika Engineering

Etika adalah bidang studi mengenai moralitas tindakan manusia. Etika juga disebut dengan ilmu yang menentukan nilai-nilai di dalam perilaku manusia dan memutuskan apa yang harus diperbuat dalam berbagai keadaan dan di situasi yang berbeda.


G.    Landasan Moral Etika Engineering

                  Empat tipe moral Martin dan Schinzinger :

1.   Utilitarianisme : Teori ini mempertimbangkan konsekuensi-konsekuensi yg baik dan buruk dari suatu tindakan dan berupaya untuk memaksimalkan manfaat (utility).

2.     Etika Hak : Suatu tindakan adalah benar secara moral jika melanggar hak-hak orang lain.

3.     Etika Kewajiban : Teori ini mempertahankan bahwa ada kewajiban-kewajiban yg harus dilakukan walaupun pelaksanaannya tidak selalu menghasilkan kebaikan.

4.   Etika Kebajikan : Teori ini menganggap suatu tindakan sebagai benar jika mendukung ciri-ciri karakter yg baik (kebajikan) dan salah  jika menunjukkan ciri-ciri karakter yg buruk (kejahatan).


H.    Kerangka Etika Engineering

Tanggung jawab utama seorang insinyur adalah menempatkan keselamatan publik di atas segalanya. Ia harus memiliki kepekaan dan berupaya menghindari terjadinya kerugian. Komponen pengetahuan yang dimilikinya diperolehh secara:

      1.      Teoritis : pelatihan,pendidikan formal,riset pustaka, penurunan matematis

      2.      Empiris : pengalaman,pencacatan,penggunaan eksperimental


I.       Kode Etik Engineering

1.    Para insinyur menyusun aturan-aturan perilaku dalam bentuk kode etik. Kodo-kode ini tidak        hanya melindungi masyarakat tetapi juga membangun dan memelihara integritas dan reputasi dari profesi ini.

2. Kode etik untuk insinyur dipublikasikan oleh perkumpulan insinyur profesional      nasional(NSPE),yang dicetak ulang dalam paragraf yang terdiri dari sebuah preambule enam peraturan mutlak,lima untuk peraturan praktek,dan  sembilan kewajiban profesional.

ETIKA PROFESI INSINYUR
Etika Profesi Seorang Insinyur
         Sebagai insinyur untuk membantu pelaksana sebagai seseorang yang professional dibidang keteknikan supaya tidak dapat merusak etika profesi diperlukan sarana untuk mengatur profesi sebagai seorang professional dibidangnya berupa kode etik profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi tersebut.1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalanggan social).3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.Tanggung jawab profesi yang lebih spesifik seorang professional diantaranya:a. Mencapai kualitas yang tinggi dan efektifitas baik dalam proses maupun produk hasil kerja profesional.b. Menjaga kompetensi sebagai profesional.c. Mengetahui dan menghormati adanya hukum yang berhubungan dengan kerja yang profesional.d. Menghormati perjanjian, persetujuan, dan menunjukkan tanggung jawab.
        Di Indonesia dalam hal kode etik telah diatur termasuk kode etik sebagai seorang insinyur yang disebut kode etik insinyur Indonesia dalam “catur karsa sapta dharma insinyur Indonesia. Dalam kode etik insinyur terdapat prinsip-prinsip dasar yaitu:1. Mengutamakan keluhuran budi.2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan   kesejahteraan umat manusia.3. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.4. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran
        Tuntutan sikap yang harus dijalankan oleh seorang insinyur yang menjunjung tinggi kode etik seorang insinyur yang professional yaitu:1. Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.2. Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.3. Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.4. Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.5. Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.6. Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.7. Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.
        Accreditation Board for Engineering and Technology (ABET) sendiri secara spesifik memberikan persyaratan akreditasi yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa teknik (engineering) harus mengerti betul karakteristik etika profesi keinsinyuran dan penerapannya. Dengan persyaratan ini, ABET menghendaki setiap mahasiswa teknik harus betul-betul memahami etika profesi, kode etik profesi dan permasalahan yang timbul diseputar profesi yang akan mereka tekuni nantinya; sebelum mereka nantinya terlanjur melakukan kesalahan ataupun melanggar etika profesi-nya. Langkah ini akan menempatkan etika profesi sebagai “preventive ethics” yang akan menghindarkan segala macam tindakan yang memiliki resiko dan konsekuensi yang serius dari penerapan keahlian profesional.
Insinyur adalah sebuah profesi yang penting didalam pelaksanaan pembangunan industri nasional, karena banyak berhubungan dengan aktivitas perancangan maupun perekayasaan yang ditujukan semata dan demi kemanfaatan bagi manusia. Dengan mengacu pada pengertian dan pemahaman mengenai profesi, (sikap) professional dan (paham) profesionalisme; maka nampak jelas kalau ruang lingkup keinsinyuran per definisi bisa disejajarkan dengan profesi- profesi yang lain seperti dokter, pengacara, psikolog, aristek dan sebagainya. Acapkali pula dijumpai didalam proses penerapan kepakaran dan keahliannya, seorang insinyur (tanpa terkecuali insinyur teknik industri) akan terlibat dalam berbagai aktivitas bisnis yang harus dilaksanakan dengan prinsip-prinsip komersial dan mengarah untuk memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya. Namun demikian, sebagai sebuah profesi yang memiliki idealisme dan tanggung jawab besar bagi kemaslahatan manusia; maka didalam penerapan kepakaran dan keahlian insinyur tersebut haruslah tetap mengindahkan norma, budaya, adat, moral dan etika yang berlaku.
KODE ETIK ASOSIASI PROFESI TEKNIK SIPIL
1.KODE ETIK ASOSIASI MASYARAKAT BAJA INDONESIA (AMBI)
KODE ETIK AMBI :
Pada hakekatnya fungsi utama dari AMBI adalah sebagai organisasi masyarakat yang mengkhususkan diri dalam bidang besi/ baja. Ciri pokok yang memberikan hak hidup pada AMBI ialah karena adanya pengakuan dari masyarakat bahwa asosiasi dalam bidang besi/ baja mempunyai keahlian khusus dan integritas, kejujuran dan objektivitas dalam melakukan profesinya.
Oleh karena itu disamping syarat-syarat mengenai kemampuan teknis untuk melakukan profesinya, prinsip-prinsip etika adalah sendi-sendi pokok dari profesi ini. Maka dengan ini para anggota dari AMBI mentaati kode etik sebagai berikut:


Selasa, 27 November 2018

Etika dan Moralitas
Pengertian Etika
Etika merupakan kata benda abstrak yang bersifat umum. Secara khusus penggunaan kata etika ialah misalnya etika profesi, kode etik, perilaku etis. Etika berasal dari bahasa Latin (ethicus) yang berarti karakter atau berperilaku. Berbagai definisi atau pengertian etika :
Nilai, norma, dan moral yang dijadikan pegangan orang/kelompok. (Bertens 1993)
Kumpulan azas/nilai moral dan kode etik Ilmu tentang perbedaan tingkah laku yang baik dan buruk dalam kehidupan manusia. Cara manusia memperlakukan sesama dan menjalani hidup dan kehidupan dengan baik, sesuai aturan yang berlaku di masyarakat. (Algermond Black 1993)
Yang paling sederhana: Perilaku standar yang dirumuskan oleh suatu ras atau bangsa. Pengetahuan tentang moral, pengembangan studi tentang prinsip-prinsip tugas manusia. Pengetahuan tentang filsafat, atau pengetahuan tentang perilaku moral. Perilaku moral artinya perilaku yang mempertimbangkan baik dan buruk, atau tentang apa yang harus dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan. Pengetahuan tentang kewajiban moral, atau lebih luas lagi, pengetahuan tentang perilaku manusia yang ideal dan hasil akhir tindakan manusia yang ideal.
Kamus Bahasa Indonesia : Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang tidak sesuai dengan ukuran moral atau akhlak yang dianut oleh masyarakat luas. Ukuran nilai mengenai apa yang salah dan benar sesuai dengan anggapan umum (anutan) masyarakat.

Pengertian Moral
Berbagai definisi atau pengertian moral telah dikemukakan sebagai berikut :
Hal yang mendorong manusia untuk melakukan tindakan yang baik sebagai “kewajiban” atau “norma” Sarana untuk mengukur benar tidaknya tindakan manusia. Kepekaan dalam pikiran, perasaan dan tindakan dibandingkan dengan tindakan-tindakan lain yang tidak hanya berupa kepekaan terhadap prinsip-prinsip dan aturan-aturan (Helden, 1997 & Richard, 1971)
Pandangan tentang baik dan buruk, benar dan salah, apa yang dapat dan tidak dapat dilakukan manusia (Atkinson, 1969)
Manusia dapat dinilai dari banyak segi. Seorang dosen tertentu dapat dikatakan buruk, karena cara mengajarnya hanya dengan membacakan diktat dimuka kelas. Tetapi sebagai manusia, dosen itu baik karena sering membantu mahasiswa dalam belajar, jujur dan dapat dipercaya., selalu mengatakan yang benar , dan selalu bersikap adil. Sebaliknya ada seorang dokter ahli yang sangat sukses dalam profesinya, tetapi mata duitan karena memasang tarif konsultasi sangat tinggi.
Penilaian terhadap seseorang dari profesinya hanya menyangkut satu segi atau satu aspek saja dari orang itu sebagai manusia. Kata moral mengacu pada baik-buruknya seseorang sebagai manusia, yang bukan saja baik buruk menyangkut profesinya, misalnya sebagai dosen, tukang masak, pemain tenis, melainkan sebagai manusia. Bidang moral adalah bidang kehidupan manusia dilihat dari segi kebaikannya sebagai manusia Norma-norma moral adalah tolok ukur  untuk menentukan benar-salahnya sikap dan tindakan manusia dilihat dari segi baik-buruknya sebagai manusia, bukan hanya sebagai pelaku peran (profesi) tertentu.

Etika dan Ajaran Moral
Etika perlu dibedakan dari ajaran moral. Ajaran moral ialah ajaran-ajaran, wejangan-wejangan, khotbah-khotbah, patokan-patokan, kumpulam peraturan dan ketetapan, yang diperoleh secara lisan atau tertulis tentang bagaimana manusia arus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Sumber langsung ajaran moral ialah pelbagai orang dalam kedudukan yang berwenang, misalnya orang tua, guru/dosen, pemuka masyarakat dan agama, atau secara tidak langsung dari tulisan para bijak, misalnya yang tertulis dalam lontara.
Etika bukan suatu sumber tambahan bagi ajaran moral, melainkan merupakan filsafat atau pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral. Etika adalah sebuah ilmu, bukan suatu ajaran, sehingga mempunyai tingkatan yang berbeda. Yang mengatur bagaimana kita harus hidup adalah ajaran moral. Etika berkaitan dengan pengertian mengenai mengapa kita harus mengikuti ajaran moral tertentu, atau bagaimana sikap kita yang bertanggungjawab terhadap pelbagai ajaran moral.  Etika berusaha untuk mengerti mengapa atau atas dasar apa kita harus hidup menurut norma-norma tertentu.

SIKAP-SIKAP KEPRIBADIAN MORAL YANG KUAT
 1.      Kejujuran
Dasar setiap usaha untuk menjadi orang kuat secara moral adalah kejujuran. Tanpa kejujuran kita sebagai manusia tidak dapat maju selangkah pun karena kita belum berani menjadi diri kita sendiri.  Tanpa kejujuran keutamaan-keutamaan moral lainnya kehilangan nilai mereka. Bersikap baik terhadap orang lain, tetapi tanpa kejujuran, adalah kemunafikan dan sering beracun.  Hal yang sama berlaku bagi sikap tenggang rasa dan mawas diri: tanpa kejujuran dua sikap itu tidak lebih dari sikap berhati-hati dengan tujuan untuk tidak ketahuan maksud yang sebenarnya.
Bersikap jujur terhadap orang lain berarti dua: Pertama, sikap terbuka, kedua bersikap fair. Terbuka berarti: orang boleh tahu, siapa kita ini.  Dengan terbuka tidak dimaksud bahwa segala pertanyaan orang lain harus kita jawab dengan selengkapnya, atau bahwa orang lain berhak untuk mengetahui segala perasaan dan pikiran kita. Kita berhak atas batin kita. Melainkan yang dimaksud ialah bahwa kita selalu muncul sebagai diri kita sendiri. Sesuai dengan keyakinan kita. Kita tidak menyembunyikan wajah kita yang sebenarnya.

Kedua, terhadap orang lain orang jujur bersikap wajar atau fair: ia memperlakukannya menurut standar-standar yang diharapkannya dipergunakan orang lain terhadap dirinya. Ia menghormati hak orang lain, ia selalu akan memenuhi janji yang diberikan, juga terhadap orang yang tidak dalam posisi untuk menuntutnya. Ia tidak pernah akan bertindak bertentangan dengan suara hati atau keyakinannya. Keselarasan yang berdasarkan kepalsuan, ketidakadilan dan kebohongan akan disobeknya.

Lankah awal untuk menerapkan sikap tersebut adalah dengan kita berhenti membohongi diri kita sendiri. Kita harus berani melihat diri seadanya. Kita harus berhenti main sandiwara, bukan hanya terhadap orang lain, melainkan terhadap kita sendiri. Kita perlu melawan kecondongan untuk berasionalisasi, menghindari show dan pembawaan berlebih-lebihan. Orang jujur tidak perlu mengkompensasikan perasaan minder dengan menjadi otoriter dan menindas orang lain.

2.      Nilai-nilai otentik

Di sini tempatnya untuk beberapa kata tentang sesuatu yang erat hubungannya dengan hal kejujuran dan juga sangat penting kalau kita mau menjadi orang yang kuat dan matang: Kita harus menjadi otentik. Otentik berarti, kita menjadi diri kita sendiri. Kita bukan orang jiplakan, orang tiruan, orang-orangan yang hanya bisa membeo saja, yang tidak mempunyai sikap dan pendirian sendiri karena ia dalam segala-galanya mengikuti mode, atau pendapat umum dan arah angin.

Ketidakotentikan itu bisa terdapat di segala bidang nilai. Begitu halnya orang yang dalam segala-galanya mengikuti mode. Atau orang yang merasa malu apabila tidak tahu lagu pop terakhir, atau yang takut ”ketinggalan zaman” kalau kelihatan tidak memakai spray pembersih meja mutakhir. Atau di bidang estetis, kalau orang kaya suka arsitektur gaya Spanyol, tetapi hanya karena gaya itu sedang ”in” di kalangan orang berada ”masa kini” dan bukan karena ia memang meminatinya. Di bidang politik seorang mahasiswa yang ”kritis” dan ”pemberontak” karena itulah gaya mahasiswa, tetapi di rumahnya ia bersikap feodal. Atau sebaliknya si pejabat yang menghafalkan semua istilah penataran ideologi negara.

”Otentik” berarti ”asli”. Manusia otentik adalah manusia yang menghayati dan menunjukkan diri sesuai dengan keasliannya, dengan kepribadiannya yang sebenarnya. Manusia yang tidak otentik adalah manusia yang dicetak dari luar, yang dalam segala-galanya menyesuaikan diri dengan harapan lingkungan; orang yang seakan-akan tidak mempunyai kepribadian sendiri melainkan terbentuk oleh peranan yang ditimpakan kepadanya oleh masyarakat.

Ketidakotentikan itu bisa terdapat di segala bidang nilai. Begitu halnya orang yang dalam segala-galanya mengikuti mode. Atau orang yang merasa malu apabila tidak tahu lagu pop terakhir, atau yang takut ”ketinggalan zaman” kalau kelihatan tidak memakai spray pembersih meja mutakhir. Atau di bidang estetis, kalau orang kaya suka arsitektur gaya Spanyol, tetapi hanya karena gaya itu sedang ”in” di kalangan orang berada ”masa kini” dan bukan karena ia memang meminatinya. Di bidang politik seorang mahasiswa yang ”kritis” dan ”pemberontak” karena itulah gaya mahasiswa, tetapi di rumahnya ia bersikap feodal. Atau sebaliknya si pejabat yang menghafalkan semua istilah penataran ideologi negara.

3.  Kesediaan untuk bertanggung jawab

Bertanggung jawab berarti suatu sikap terhadap tugas yang membebani kita. Kita merasa terikat untuk menyelesaikannya, demi tugas itu sendiri. Sikap itu tidak memberikan ruang pada pamrih kita.  Kita akan melaksanakannya dengan sebaik mungkin, meskipun dituntut pengorbanan atau kurang menguntungkan atau ditentang oleh orang lain. Tugas itu bukan sekedar masalah di mana kita berusaha untuk menyelamatkan diri tanpa menimbulkan kesan yang buruk, melainkan tugas itu kita rasakan sebagai sesuatu yang mulai sekarang harus kita emong, kita pelihara, kita selesaikan dengan baik, bahkan andaikata tidak ada orang yang perduli. Merasa bertanggung jawab berarti bahwa meskipun orang lain tidak melihat, kita tidak merasa puas sampai pekerjaan itu diselesaikan sampai tuntas.

Kesediaan untuk bertanggung jawab termasuk kesediaan untuk diminta, dan untuk memberikan, pertanggungjawaban atas tindakan-tindakannya, atas pelaksanaan tugas dan kewajibannya. Kalau ia ternyata lalai atau melakukan kesalahan, ia bersedia untuk dipersalahkan. Ia tidak pernah akan melemparkan tanggung jawab atas suatu kesalahan yang diperbuatnya kepada bawahan. Sebaliknya, sebagai atasan ia, dengan hubungan dengan pihak luar, bersedia untuk mengaku bertanggung jawab atau suatu keteledoran, meskipun yang sebenarnya bertanggung jawab adalah seorang bawahan.

Kesediaan untuk bertanggung jawab demikian adalah tanda kekuatan batin yang sudah mantap.

4.  Kemandirian moral

Keutamaan ketiga yang perlu kita capai apabila kita ingin mencapai kepribadian moral yang kuat adalah kemandirian moral. Kemandirian moral berarti bahwa kita pernah ikut-ikutan saja dengan pelbagai pandangan moral dalam lingkungan kita, melainkan selalu membentuk penilaian dan pendirian sendiri dan bertindak sesuai dengannya. Jadi kita bukan bagaikan balon yang selalu mengikuti angin. Kita tidak sekedar mengikuti apa yang biasa. Kita tidak menyesuaikan pendirian kita dengan apa yang mudah, enak, kurang berbahaya. Baik faktor-faktor dari luar: lingkungan yang berpendapat lain, kita dipermalukan atau diancam, maupun faktor-faktor dari batin kita: perasaan malu, oportunis, malas, emosi, pertimbangan untung rugi, tidak dapat menyelewengkan kita dari apa yang menjadi pendirian kita.

Kemandirian moral adalah kekuatan batin untuk mengambil sikap moral sendiri dan untuk bertindak sesuai dengannya. Kekuatan untuk bagaimanapun juga tidak mau berkongkalikong dalam suatu urusan atau permainan yang kita sadari sebagai tidak jujur, korup atau melanggar keadilan. Mandiri secara moral berarti bahwa kita tidak dapat ”beli” oleh mayoritas, bahwa kita tidak pernah akan rukun hanya demi kebersamaan kalau kerukunan itu melanggar keadilan.

5.  Keberanian moral

Keberanian moral berarti berpihak pada yang lebih lemah melawan yang kuat, yang memperlakukannya dengan tidak adil. Keberanian moral tidak menyesuaikan  diri dengan kekuatan-kekuatan yang ada kalau itu berarti mengkrompomikan kebenaran dan keadilan.

Orang yang berani secara moral akan membuat pengalaman yang menarik. Setiap kali ia berani mempertahankan sikap yang diyakini, ia merasa lebih kuat dan berani dalam hatinya, dalam arti bahwa ia semakin dapat mengatasi perasaan takut dan malu yang sering mengecewakan dia. Ia merasa lebih mandiri. Ia bagaikan batu karang di tengah-tengah sungai yang tetap kokoh dan tidak ikut arus. Ia memberikan semangat dan kekuatan berpijak bagi mereka yang lemah, yang menderita akibat kezaliman pihak-pihak yang kuat dan berkuasa.

6.  Kerendahan hati

Kerendahan hati adalah kekuatan batin untuk melihat diri sesuai dengan kenyataannya. Orang yang rendah hati tidak hanya melihat kelemahannya, melainkan juga kekuatannya. Tetapi ia tahu bahwa banyak hal yang dikagumi orang lain padanya bersifat kebetulan saja. Ia sadar bahwa kekuatannya dan juga kebaikannya terbatas. Tetapi ia telah menerima diri. Ia tidak gugup atau sedih karena ia bukan seorang manusia super. Justru karena itu ia kuat. Ia tidak mengambil posisi berlebihan yang sulit dipertahankan kalau ditekan. Ia tidak perlu takut bahwa kelemahannya ”ketahuan”. Ia sendiri sudah mengetahuinya dan tidak menyembunyikannya. Maka ia adalah orang yang tahu diri dalam arti yang sebenarnya.

Kerendahan hati ini tidak bertentangan dengan keberanian moral, melainkan justru prasyarat kemurniannya. Tanpa kerendahan hati keberanian moral mudah menjadi kesombongan atau kedok untuk menyembunyikan, bahwa kita tidak rela untuk memperhatikan orang lain, atau bahkan bahwa kita sebenarnya takut dan tidak berani untuk membuka diri dalam dialog kritis. Justru orang yang rendah hati sering menunjukkan daya tahan yang paling besar apabila betul-betul harus diberikan perlawanan. Orang yang rendah hati tidak merasa diri penting dan karena itu berani untuk mempertaruhkan diri apabila ia sudah meyakini sikapnya sebagai tanggung jawabnya.

7.  Realistis dan kritis

Sikap realistis tidak berarti bahwa kita menerima realitas begitu saja. Kita mempelajari keadaan dengan serealis-realisnya supaya dapat kita sesuaikan dengan tuntutan prinsip-prinsip dasar. Dengan kata lain, sikap realistis mesti berbarengan dengan sikap kritis. Tanggung jawab moral menuntut agar kita terus-menerus memperbaiki apa yang ada supaya lebih adil, lebih sesuai dengan martabat manusia, dan supaya orang-orang dapat lebih bahagia. Prinsip-prinsip moral dasar adalah norma kritis yang kita letakkan pada keadaan.

Sikap kritis perlu juga terhadap segala macam kekuatan, kekuasaan dan wewenang dalam masyarakat. Kita tidak tunduk begitu saja, kita tidak dapat dan tidak boleh menyerahkan tanggung jawab kita kepada mereka. Penggunaan setiap wewenang harus sesuai dengan keadilan dan bertujuan untuk menciptakan syarat-syarat agar semakin banyak orang dapat lebih bahagia. Tak pernah martabat manusia boleh dikorbankan. Di luar tujuan itu wewenang mereka berhenti. Begitu pula segala macam peraturan moral tradisional perlu disaring dengan kritis. Peraturan-peraturan itu pernah bertujuan untuk menjamin keadilan dan mengarahkan hidup masyarakat kepada kebahagiaan. Tetapi apakah sekarang masih berfungsi demikian ataukah telah menjadi alat untuk mempertahankan keadaan yang justru tidak adil dan malahan membawa penderitaan?

Tanggung jawab moral yang nyata menuntut sikap realistis dan kritis. Pedomannya ialah untuk menjamin keadilan dan menciptakan suatu keadaan masyarakat yang membuka kemungkinan lebih besar dari anggota-anggota untuk membangun hidup yang lebih bebas dari penderitaan dan lebih bahagia.

Dalam kenyataannya sikap-sikap tersebut memang sangatlah sulit untuk diterapkan namun dengan adanya tekad yang bulat dan keyakinan yang mantap. Dan dengan cara kita senantiasa melatih diri untuk selalu mengamalkan dan memelihara sikap-sikap tersebut.  Maka dengan seiring berjalannya waktu sikap-sikap tersebut akan mudah kita terapkan dengan sendirinya. Dan dengan demikian kita pasti akan menjadi sosok pribadi yang memiliki etika dan moral yang mantap.


AGAMA DAN MORALITAS

Dalam agama terdapat aturan-aturan tentang bagaimana menjalani hidup di dunia ini baik hubungannya dengan sesama manusia, manusia dan lingkungannya dan manusia dengan Tuhannya. Namun, pada era sekarang ini banyak orang yang belum mengetahui bagaimana pengertian agama yang sebenarnya.
Secara etimologis, dalam bahasa sansekerta, kata agama berasal dari kata gam yang berarti pergi. Kemudian, dalam bahasa Indonesia diberi awalan dan akhiran “a” sehingga menjadi kata agama yang berarti jalan. Denman demikian, kata agama berarti sebuah jalan untuk mencapai kebahagiaan.
Istilah lain tentang agama adalah religi atau religion atau religio. Kata religi berasal dari bahasa latinya itu religare atau religereyang mempunyai arti terikat dan hati-hati. Terikat disini maksudnya bahwa orang yang ber-religi atau ber-religareadalah orang yang selalu merasa dirinya terikat dengan sesuatu yang dianggap suci. Sedangkan hati-hati mempunyai maksud bahwa orang yang ber-religereadalah orang yang selalu berhati-hati terhadap sesuatu hal yang dianggap suci, contoh : masjid adalah tempat suci umat Islam.
Sementara itu moral merujuk kepada nilai-nilai kemanusiaan. Moral berasal dari kata Moresyang artinya adat atau cara hidup. Secara umum, moralitas merupakan sifat moral dari suatu perbuatan, atau pandangan baik buruk nya kita tentang suatu perbuatan.
Menurut Sonny Keraf, moral menjadi tolak ukur yang dipakai masyarakat untuk menentukan baik buruknya tindakan manusia sebagai orang dengan jabatan tertentu atau profesi tertentu. Sehingga seseorang dapat memiliki moral bersifat baik, ataupun moral yang bersifat buruk.
Ketika berbicara tentang moral maka tidak akan bisa lepas dari agama, karena di dalam agama terkandung nilai-nilai moral. Keith A. Robert mengatakan bahwa pada umumnya individu penganut agama memandang agama sangat erat hubungannya dengan ajaran moralitas sehari-hari. Moralitas dalam agama juga dipandang sebagai sesuatu yang luhur, tatanan dalam kehidupan sosial yang dijadikan pedoman. Bisa dibilang, agama melahirkan moral. Sehingga seseorang yang beragama dan menjalankan ajaran agamanya dengan baik semestinya juga memiliki moral yang baik. Berikut ini adalah salah satu contoh kasus agama dan moralitas yang ada di masyasarakat.
Salah satu fungsi dari agama adalah penanaman nilai moral dan memperkuat ketaatan terhadap nilai moral yang ada. Oleh karena itu marilah kita berlomba-lomba dalam meningkatkan keimanan kita kepada Tuhan yang Maha Esa karena hal itu adalah dasar dari segala tindakan dan hanya dengan keimananlah seseorang bisa memiliki moral dan perilaku yang baik.


HUKUM DAN MORALITAS
Dalam pandangan Hart penegasan bahwa di antara hukum dan moralitas ada suatu hubungan yang perlu atau mutlak memiliki banyak ragam pemahaman yang penting namun tidak semua hubungan itu terlihat jelas. Berangkat dari ketidakjelasan ini Hart berupaya menunjukkan dan mengevaluasi alasan-alasan yang mendasari pandangan tersebut. Menurutnya, tak satu pun alasan yang diajukan untuk menunjukkan hubungan mutlak itu memadai meskipun ia mengakui beberapa segi dari argumen yang dikemukakan memiliki kebenaran, sesuai dengan beberapa fakta yang dapat dijumpai dalam sistem hukum.
Hart mengakui bahwa hukum, keadilan, dan moral memiliki hubungan yang sangat dekat. Bahkan salah satu aspek keadilan, yaitu keadilan adminsitratif, dan dalam hukum kodrat minimum, hukum dan moralitas berhubungan secara ‗mutlak‘. Keadilan administratif yang dimaksud di sini tidak lain keadilan dalam penerapan hukum. Penerapan hukuman terhadap seseorang hanya didasarkan pada karakteristik yangdisebutkan dalam hukum. Hukum tentang pembunuhan, misalnya, menyebutkan bahwa seseorang yang secara sengaja menghilangkan nyawa orang lain dihukum lima belas tahun, maka dari ketentuan ini kita akan tahu mana karakteristik yang relevan dan tidak relevan untuk untuk menghukum pelaku pembunuhan. Warna kulit dan jenis rambut pelaku tidak relevan; sementara keputusan atau niat orang tersebut relevan. Jika dalam memutuskan kasus tertentu karakteristik yang disebutkan dalam hukum itu diabaikan, maka penerapan hukuman dianggap tidak adil. Keadilan dalam penerapan hukum ini menurut Hart memiliki hubungan yang mutlak dengan hukum. Namun, hubungan mutlak ini hanya menyangkut administrasi hukum dan keadilan jenis ini bisa juga dapat terjadi dalam sebuah sistem hukum yang di dalamnya penuh dengan hukum yang tidak adil. Selain dalam administrasi hukum Hart juga mengakui hubungan penting antara hukum dan moralitas dalam hukum kodrat minimum. Hukum kodrat minimum tidak lain pandangan Hart sendiri mengenai kodrat manusia yang berbeda dengan hukum kodrat klasik. Menurutnya kodrat manusia yang paling dasar adalah bertahan hidup, sebab dengan bertahan hidup manusia dapat memenuhi tujuan hidup lainnya. Untuk dapat beratahan hidup, di samping memerlukan ketersediaan bahan konsumsi, manusia juga memerlukan aturan yang dapat menjaga kehidupan bersama mereka. Di sinilah moralitas dan hukum bertemu; kedua aturan ini, meski berbeda, sama-sama menuntut hal yang sama, yaitu terpeliharanya kehidupan bersama manusia.
Namun, hubungan mutlak antara hukum dan moraltias dalam hukum kodrat minimum ini menurutnya bukan kemutlakan logis, melainkan  kemutlakan alamiah‘. Disebut mutlak alamiah karena kemutlakan hubungan itu didasarkan pada kondisi alamiah kehidupan manusia itu sendiri. Artinya, selama kondisi kehidupan manusia tidak mengalami perubahan, maka hukum dan moralitas akan berhubungan mutlak. Hart hanya mengakui hubungan ‗mutlak‘ hukum dan moralitas dalam hukum kodrat minimum dan administrasi hukum, dan hal itu seperti telah disebutkan, bukan mutlak logis seperti yang dianggap selama ini. Dalam The Concept of Law, Hart menguji enam alasan lain yang dijadikan dasar untuk menunjukkan adanya hubungan mutlak antara hukum dan moralitas.
Pertama, kekuasaan dan otoritas. Poin pertama mengenai adanya hubungan mutlak antara hukum dan moralitas berhubungan dengan isu kekuasaan dan otoritas. Seringkali dikatakan bahwa sebuah sistem hukum harus bertumpu pada pemahaman akan kewajiban moral atau bertumpu pada keyakinan moral atas sistem tersebut. Sebuah sistemhukum, dalam pandangan ini, tidak bisa disandarkan semata pada kekuasaan manusia atas manusia lain. Dalam sebuah sistem hukum orang yang patuh hukum (membayar pajak, misalnya) semestinya tahu bahwa apa yang dilakukannya sejalan dengan keyakinan moralnya. Dengan kata lain, harus ada kesesuaian antara kewajiban hukum dan kewajiban moral.
Kedua, pengaruh moralitas terhadap hukum. Hukum dan moralitas memiliki hubungan yang mutlak karena keduanya memiliki hubungan timbal balik. Moralitas suatu masyarakat mepengaruhi produk hukum dan hukum memengaruhi pandangan baik dan buruk masyarakat tersebut. Jika ini yang dimaksud dengan hubungan mutlak antara hukum dan moralitas maka Hart dengan sepenuh hati menerimanya.  Bahkan lebih jauh Hart berpendapat bahwa tak seorang positivis pun menolak adanya fakta bahwa pandangan moral dapat masuk ke dalam hukum.
Ketiga, interpretasi. Hart mengakui penerapan hukum pada kasus yang samar-samar akan melibatkan pertimbangan tertentu, pertimbangan yang menunjukkan bagaimana hukum seharusnya. Keputusan yang diberikan hakim pada kasus tertentu, menurut Hart, tidak semataberdasarkan pada kesewenang-wenangan, melainkan dibimbing oleh prinsip-prinsip, kebijakan sosial, dan kepercayaan moral; hukum yang ada dan hukum yang seharusnya berkelindan dalam penafsiran hukum. Ketika menginterpretasi undang-undang dan preseden, para hakim tidak dibatasi oleh alternatif-alternatif yang ada dan kehendak pribadi, atau deduksi ‗mekanis‘ dari peraturan-peraturan yang maknanya telah tertentukan secara definitif.15 Sering sekali pilihan mereka dituntun oleh asumsi bahwa tujuan dari peraturan yang tengah mereka interpretasi adalah tujuan yang masuk akal, sehingga peraturan itu tidak dimaksudkan untuk menghasilkan ketidakadilan atau melanggar prinsip-prinsip moral yang mapan.
Terhadap perluasan makna hukum ini Hart mengajukan dua sanggahan. Pertama, semua yang terlibat dalam proses pemutusan hukum dapat diungkapkan dengan cara lain. Kita dapat mengatakan bahwa hukum yang ada belum sempurna dan kita harus memutuskan kasus-kasus penumbra secara rasional dengan mempertimbangkan tujuan-tujuan sosial. Kedua, meletakkan hubungan antara
Keempat, kritik hukum.  Pengertian lain yang mungkin muncul dari pernyataan hukum memiliki hubungan mutlak dengan moralitas adalah bahwa sebuah sistem hukum yang baik harus sejalan dengan moralitas. Hart juga menerima pengertian ini dengan beberapa catatan. Hart berpendapat jika yang dimaksud moralitas di sini adalah moralitas yang berlaku dalam sebuah masyarakat maka sistem hukum tidak perlu menyesuaikan sepenuhnya dengan moralitas tersebut. Kemudian jika moralitas yang dimaksud adalah sistem moralitas yang umum dan tercerahkan, maka banyak sistem hukum berjalan tanpa unsur-unsur ini. Dengan demikian, Hart tidak menolak sebuah sistem hukum sejalan dengan moralitas, tapi ia berpandangan bahwa tidak semua sistem hukum harus sesuai dengan moralitas. Karena itu hubungan keduanya tidak mutlak.
Kelima, prinsip legalitas dan keadilan. Agar hukum bisa diterapkan secara efektif, hukum harus dipahami oleh semua orang, diketahui sebelum diundangkan, prospektif, diterapkan secara sama terhadap semua orang, diterapkan secara imparsial, dan seterusnya. Bagi sebagian orang adanya elemen-elemen tersebut menunjukkan kemutlakan hubungan hukum dan moralitas atau, seperti disebut Lon Fuller, elemen-elemen tersebut merupakan ―moralitas dalam‖ (inner morality) hukum. Namun bagi Hart, elemen-elemen tersebut juga ada dalam sebuah sistem hukum yang secara moral jahat. Dengan kata lain, elemen-elemen keadilan seperti hukum harus dapat dipahami semua orang, diketahui sebelum diberlakukan, memiliki kemungkinan untuk dilaksanakan, dan prospektif, bukanlah moralitas hukum melainkan cara agar hukum bisa diterapkan secara efektif. Bahkan menurut Hart pembedaan antara sistem hukum yang baik, yang sejalan dengan moralitas dan keadilan, dan sistem yang buruk adalah pembedaan yang keliru, sebab menurutnya satu kadar minimum keadilan jelas terwujud setiap kali perilaku manusia dikontrol oleh peraturan yang diumumkan secara publik dan diterapkan secara yudisial. Namun apa yang dianggap sebagai moralitas dan keadilan dalam hukum menurut Hart tidak lebih dari standar prosedural yang diterapkan kebanyakan sistem hukum. Karena itu, fakta adanya elemen-elemen keadilan dalam hukum tidak dapat disimpulkan bahwa hukum memiliki hubungan mutlak dengan moralitas.
Keenam, validitas hukum dan resistensi. Argumentasi terakhir untuk mendukung tesis kesatuan hukum dan moralitas berkaitan dengan pembangkangan terhadap hukum yang jahat. Menurut para pendukung teori hukum kodrat, positivisme hukum akan menghalangi orang untukmenentang hukum yang ditetapkan secara valid tapi berlawanan dengan moral dan keadilan. Salah satu pemikir hukum kontemporer yang disebut Hart adalah Gustav Radbruch, salah satu teoritikus hukum dari Jerman yang gencar mewartakan keterkaitan hukum dan moralitas. Hukum yang valid, menurut Radbruch hanyalah hukum yang sejalan dengan moralitas. Sebaliknya, hukum yang berlawanan dengan moralitas dengan sendirinya tidak bisa disebut hukum.

SUMBER:
https://medium.com/@TERRAITB/agama-dan-moralitas-9ede4d36a014
http://bayutripamungkas111.blogspot.com/2017/04/etika-profesi-dalam-teknik-sipil-dalam.html?m=1


ETIKA PROFESI DALAM TEKNIK SIPIL

Dalam dunia Civil Engineering, anda akan dihadapkan pada sebuah dunia menantang nurani anda. Anda mungkin akan mudah mendapatkan timbunan rupiah dengan lancar, asalkan anda mau mengikuti "rel" yang ada. Banyak praktisi telah membuang prinsip etika profesi dalam suatu kegiatan konstruksi, demi mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya. Misalnya dengan mengurangi suatu bahan atau spesifikasi tertentu, sehingga konstruksi tersebut dapat dihemat, dan uang pun masuk kantung. Kalau sudah begini, anda mungkin perlu memperhatikan prinsip-prinsip etika dalam dunia konstruksi berikut:

A..Prinsip-Prinsip Etika

1. Prinsip tanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan dan hasilnya terhadap dampak pekerjaan terhadap orang lain
2. Prinsip keadilan, tidak merugikan; membedakan orang lain.
3. Prinsip Otonomi. Kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya, tetapi dibatasitanggungjawab dan komitmen profesional dan  tidak mengganggukepentingan umum.
4. Prinsip integritas moral yang tinggi.Komitmen pribadi menjaga keluhuran profesi.

B. Prinsip Umum Etika Bisnis

Prinsip etika bisnis sangat dipengaruhi sistem nilai dalammasyarakat, Secara umum dalam bisnis sesungguhnya penerapanprinsip etika pada umumnya.
 Etika Profesi Insinyur Sipil
Insinyur adalah sebuah profesi yang penting didalam pelaksanaan pembangunan karena banyak berhubungan dengan aktivitas perancangan maupun perekayasaan yang ditujukan semata dan demi kemanfaatan bagi manusia.Dengan mengacu pada pengertian dan pemahaman mengenai profesi, (sikap) professional dan (paham) profesionalisme.Penting untuk pertama memberikan definisi formal menyoroti peran seorang insinyur sipil. Seorang insinyur sipil bertanggung jawab untuk menggunakan latar belakang teknik sipil mereka untuk merencanakan dan mengawasi upaya pembangunan berbagai bidang. Mereka akan menerapkan prinsip-prinsip teknik sipil untuk memastikan bahwa struktur yang dibangun dengan cara paling aman.Salah satu tanggung jawab umum dari insinyur sipil adalah menganalisis berbagai faktor yang menyangkut pekerjaan konstruksi. Para insinyur sipil akan menganalisis lokasi situs yang diusulkan serta pekerjaan konstruksi seluruh yang akan selesai pada situs tersebut. Mereka akan menganalisis proses untuk menyelesaikan pekerjaan konstruksi setiap langkah demi langkah.
 Peranan Etika dalam Profesi
Etika pada hakekatnya merupakan pandangan hidup dan pedoman tentang bagaimana orang itu seyogjanya berperilaku. Dan etika berasal dari kesadaran manusia yang merupakan petunjuk tentang perbuatan mana yang baik dan mana yang buruk.Etika juga merupakan penilaian kualifikasiterhadap perbuatan seseorang (Mertokusumo, 1991)”.Dikaitkan dengan profesi yang merupakan suatu pekerjaan dengan keahlian khusus, menuntut pengetahuan dan tanggung jawab, diabdikan untuk kepentingan orang banyak, mempunyai organisasi profesi dan mendapat pengakuan dari masyarakat, serta kode etik, sehingga etika merupakan alat untuk mengendalikan diri bagi masing-masing anggota profesi.Dalam etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengembangkan profesi yang bersangkutan.Aturan ini merupakan aturan main dalam menjalankan atau mengemban profesi tersebut yang biasanya disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi. Tujuannya adalah agar profesional memberikan jasa atau produk yang sebaik-baiknya kepada masyarakat serta melindungi dari perbuatan yang tidak profesional, dengan demikian akan mendapatkan kepercayaan di mata masyarakat

Perlunya Kode Etik Profesi
Dirumuskan Secara Tertulis“Sumaryono (1995); mengemukakan alasan mengapa kode etik profesi perlu dirumuskan secara tertulis yaitu sebagai sarana kontrol sosial; sebagai pencegah campur tangan pihak lain; sebagai pencegah kesalahpahaman dan konflik. Kelemahannya adalah idealisme yang terkandung dalam kode etik profesi seringkali tidak sesuai harapan karena tidak sejalan dengan kenyataan dan tidak ada sanksi keras karena hanya berlaku pada kesadaran profesional.Etika sebagai cabang filsafat dapat didekati secara deskriptif dan normatif. Etika deskriptif membahas mengenai fakta apa adanya yaitu mengenai nilai dan pola perilaku sebagai suatu fakta yang terkait dengan situasi dan realitas konkrit yang membudaya. Etika normatif membahas mengenai norma-norma yang menuntun tingkah laku manusia serta memberi penilaian dan himbauan kepada manusia untuk bertindak sebagaimana seharusnya berdasarkan norma.Ketika menghadapi suatu permasalahan seorang insinyur harus mempunyai kemampuan untuk memecahkan masalah tersebut dengan intuisinya Etika profesi dapat diarahkan untuk meningkatkan kemampuan otonomi etika para insinyur.Sebagai insinyur yang memiliki sikap professional dibidang keteknikan supaya tidak merusak etika profesi diperlukan sarana untuk mengatur profesi sebagai seorang professional dibidangnya berupa kode etik profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi yaitu:
1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan
2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesidapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalanggan social).
3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu proyek atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain proyek atau perusahaan tanpa mendapatkan suatu ijin terlebih dahulu.

Etika Profesi Keinsinyuran
Seorang Insinyur dituntut untuk bekerja keras, disiplin, tidak asal jadi dan tuntas yang harus di imbangi dengan kerja cerdas yaitu mengikuti perkembangan teknologi dibidangnya, inovatif dan dapat menyelesaikan masalah dengan cara yang paling baik, bergerak cepat, tidak menunda pekerjaan sehingga visi, misi dan tujuan cepat tercapai, tanggap terhadap keinginan masyarakat; bertindak tepat: tepat rencana, tepat penyelesaian, serta rasional. Paham ketentuan hukum yag berlaku agar tidak merugikan diri sendiri, organisasi dan negara, melakukan pekerjaan sesuai prioritas, bekerja sesuai keahlian, sesuai prosedur standar, efektif, efisien dan komunikasi yang baik, dapat bekerjasama dengan pihak lain; berlaku jujur dan berdedikasi tinggi, tidak boleh ragu-ragu dalam bekerja dan memutuskan; bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menyadari bahwa bekerja sebagai takdir jalan hidup sehingga bersyukur dengan cara bekerja dengan lebih baik, bahwa bekerja merupakan ibadah dan mendekatkan kita kepada Tuhan.
Di Indonesia dalam hal kode etik telah diatur termasuk kode etik sebagai seorang insinyur yang disebut kode etik insinyur Indonesia dalam “Catur Karsa Sapta Dharma Insinyur Indonesia. (Wardiman,2015) Dalam kode etik insinyur terdapat prinsip-prinsip dasar yaitu:
1. Mengutamakan keluhuran budi.
2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
4. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
Tuntutan sikap yang harus dijalankan oleh seorang insinyur yang menjunjung tinggi kode etik seorang insinyur yang professional yaitu:
1. Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
2. Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
3. Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
4. Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
5. Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
6. Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
7. Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.

Senin, 19 November 2018

ETIKA KEILMUAN

Permasalahan Etika ilmu

Ilmu pengetahuan mempunyai peranan yang sangat penting dalam pengembangan masyarakat jika dilandasi dengan kaidah-kaidah etika yang telah berlaku dan mengaplikasikanya dalam menjalankan kewajiban sebagai seorang ilmuwan.
Namun ilmu pengetahuan juga mempunyai beberapa permasalah dan hambatan dalam penerapan etika keilmuan antara lain:
  1. Ilmu pengetahuan selalu tunduk pada otoritik pada tujuan ilmuwanya, dalam masyarkat modern kadang kriteria kebenaran pengetahuan dipengerahui oleh politik umum kebenaran seperti kebenaran difokuskan pada wacana institusi-institusi yang mengeluarkan, kebenaran tunduk tuntutan pihak yang berperan di politik dan ekonomi, kebenaran dihasilkan dan disebarluasakan dibawah kontrol aparat politik yang eksklusif, dll 
  2. Dalam pengembangan ilmu pengetahuan, konsep pengetahuan kemanusiaan  bersifat pribadi dan bertanggung jawab dengan penjelajahan pada batas ambang ketidakpastian, serta pengembangan ilmu pengetahuan sering digunakan untuk memperluas kekuasaan tanpa menhiraukan nilai kemanusiaan misalnya bom atom pada perang dunia ke 2
  3. Dilema manusia, dilema manusia memiliki dua dimensi yaitu pertama bahwa tujuan menghalalkan segala cara yang adalah suatu filsafat tekan tombol dan menjadikan kita tuli untuk penderitaan manusia sehingga menjadi monster perang, kedua dogma bangsa yang menjadikan kita buta .
Penalaran dan Logika
  • Pengertian Penalaran
Menurut KBBI penalaran berasal dari kata nalar yang berarti akal budi jadi penalaran adalah pemikiran atau cara berpikir yang menggunakan akal (berpikir logis). 
Secara umum penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera(pengamatan empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Berdasarkan pengamatan yang sejenis juga akan terbentuk proposisi – proposisi yang sejenis, berdasarkan sejumlah proposisi yang diketahui atau dianggap benar, orang menyimpulkan sebuah proposisi baru yang sebelumnya tidak diketahui. Proses inilah yang disebut menalar. Ada dua jenis metode dalam menalar yaitu deduktif dan induktif.

  1. Penalaran Deduktif
Penalaran deduktif adalah proses penalaran untuk menarik kesimpulan berupa prinsip atau sikap yang berlaku khusus berdasarkan atas fakta-fakta yang bersifat umum. Proses penalaran ini disebut Deduksi. Kesimpulan deduktif dibentuk dengan cara deduksi. Yakni dimulai dari hal-hal umum, menuku kepada hal-hal yang khusus atau hal-hal yang lebih rendah proses pembentukan kesimpulan deduktif tersebut dapat dimulai dari suatu dalil atau hukum menuju kepada hal-hal yang kongkrit.

Macam-macam Penalaran Deduktif
Macam-macam penalaran deduktif diantaranya :
  • Silogisme
Silogisme adalah suatu proses penarikan kesimpulan secara deduktif. Silogisme disusun dari dua proposi (pernyataan) dan sebuah konklusi (kesimpulan). Dengan fakta lain bahwa silogisme adalah rangkaian 3 buah pendapat, yang terdiri dari 2 pendapat dan 1 kesimpulan.
  • Entimen
Entimen adalah penalaran deduksi secara langsung. Dan dapat dikatakan pula silogisme premisnya dihilangkan atau tidak diucapkan karena sudah sama-sama diketahui. 

2.  Penalaran Induktif
  • Pengertian Penalaran Induktif
Paragraf Induktif adalah paragraf yang diawali dengan menjelaskan permasalahan-permasalahan khusus (mengandung pembuktian dan contoh-contoh fakta) yang diakhiri dengan kesimpulan yang berupa pernyataan umum. Paragraf Induktis sendiri dikembangkan menjadi beberapa jenis. Pengembangan tersebut yakni paragraf generalisasi, paragraf analogi, paragraf sebab akibat bisa juga akibat sebab.
  • Macam-macam Penalaran Induktif
Macam-macam penalaran induktif diantaranya :
  1. Generalisasi
Generalisasi adalah pernyataan yang berlaku umum untuk semua atau sebagian besar gejala yang diminati generalisasi mencakup ciri – ciri esensial, bukan rincian. Dalam pengembangan karangan, generalisasi dibuktikan dengan fakta, contoh, data statistik, dan lain-lain.


Pengertian logika
Secara etimologis, logika adalah istilah yang dibentuk dari kata logikos yang berasal dari kata benda logos. Kata logos, berarti sesuatu yang diutarakan, suatu pertimbangan akal (pikiran), kata, percakapan, atau ungkapan lewat bahasa. Kata logikos, berarti mengenal kata, mengenai percakapan atau yang berkenaan dengan ungkapan lewatbahasa. Dengan demikian, dapatlah dikatan bahwa logika adalah suatu pertimbangan akal atau pikiran yang diutrakan lewat kata dan dinyatakan dalam bahasa.
  • Logika adalah ilmu pengetahuan dan keterampilan berpikir lurus. Tt, (1999 :71)
  • Logika adalah suatau pertimbangan akal atau pikiran yang diatur lewat kata dan dinyatakan dalam bahasa. Jan Hendrik Rapar, (1996 : 5)
  • Logika adalah ilmu dan kecakapan menalar, berpikir dengan tepat.W. Poespoprodjo, Ek. T. Gilarso. (2006: 13)
  • Logika adalah suatu metode atau teknik yang diciptakan untuk meneliti ketepatan nenalar. Soekadijo, (1983-1994: 3)
  • Aristoteles : logika adalah ajaran tentang berpikir yang secara ilmiah membicarakan bentuk pikiran itu sendiri dan hukum-hukum yang menguasai pikiran.(Harun, 1980) Surajiyo, Sugeng Astanto, Sri Andiani(…..:10)
  • William Alston : logika adalah studi tentang penyimpulan, secara lebih ceramat usaha untuk mennetapkan ukuran-ukuran guna memisahkan penyimpulan yang sah dan tidak sah.Surajiyo, Sugeng Astanto, Sri Andiani(…..: 9)

Etika Ilmu Pengetahuan
Istilah ilmu pengetahuan sendiri sebenarnya diambil dari bahasa arab “alima, ya’lamu, ‘ilman’ ” yang artinya mengerti atau memahami benar-benar. Dalam bahasa inggris istilah ilmu berasal dari kata science, yang berasal dari bahasa latin scienta dari bentuk kata kerja sciere yang berarti mempelajari dan mengetahui.[1]
        Menurut The Liang Gie beliau menuturkan bahwa ilmu  sebagai pengetahuan, aktivitas, atau metode merupakan satu kesatuan yang saling berkaitan. Ilmu adalah rangkaian aktivitas manusia yang dilaksanakan dengan metode tertentu yang akhirnya aktivitas metodis itu menghasilkan pengetahuan ilmiah. Sedangkan Menurut w. Atmojo (1998: 324) ilmu adalah pengetahuan tentang sesuatu bidang yang disusun secara bersistem menurut metode-metode tertentu yang dapat dipergunakan untuk menerangkan gejala-gejala tertentu di bidang pengetahuan itu.
        Adapun pengertian pengetahuan itu sendiri, seperti yang dikemukakan surajiyo (2007:62) adalah hasil tahu manusia terhadap sesuatu atau perbuatan manusia untuk memahami suatu objek yang dihadapinya. Secara khusus Suparlan Suhartono (2005:84) mengemukakan tentang perbedaan antara ilmu dan pengetahuan dengan mengambil rujukan dari Webster’s Dictionary, Suparlan menjelaskan bahwa pengetahuan adalah seseuatu yang menjelaskan tentang adanya sesuatu hal yang diperoleh secara biasa atau sehari-hari melalui pengalaman-pengalaman, kasadaran, informasi, dan sebagainya. Sedangkan ilmu didalamnya terkandung adanya pengetahuan  yang pasti lebih praktis, sistematis, metodis, ilmiah dan mencakup kebenaran umum mengenai objek studi yang lebih bersifat fisis.[2] Dengan demikian dapat dipahami bahwa pengetahuan mempunyai cakupan lebih luas dan umum dari pada ilmu, oleh karena itu keberadaan ilmu dan pengetahuan hendaknya tidak boleh dipisahkan, sama pentingnya bagi hidup dan kehidupan. Ilmu membentuk daya intelegensia yang membentuk adanya skill, sedangkan pengetahuan membentuk daya moralitas kelimuan yang kemudian melahirkan tingkah laku kehidupan manusia.
Etika mempunyai sifat yang sangat mendasar, yaitu sifat kritis, etika mempersoalkan norma-norma yang dianggap berlaku, menyelidiki dasar norma-norma itu, mempersoalkan hak dari setiap lembaga seperti orang tua, negara, dan agama untuk memberi perintah atau larangan yang harus ditaati. Hak dan wewenang untuk menuntut ketaatan dari lembaga tersebut harus dibuktikan. Dengan demikian, etika menuntut orang bersikap rasional terhadap semua orang. Sehingga etika akhirnya membantu manusia menjadi lebih otonom. Otonomi ilmuwan tidak terletak pada kebebasan dari norma dan tidak sama dengan kesewenang-wenangan, melainkan tercapai dalam kebebasan untuk mengakui norma-norma yang diyakininya sebagai kewajibanya[9].
      Dengan demikian, etika dibutuhkan sebagai pengantar dari pemikiran kritis, yang dapat membedakan apa yang sah dan tidak sah, membedakan apa yang benar dan apa yang tidak benar. Sehingga, etika memberi kemungkinan kepada kita untuk mengambil sikap sendiri serta ikut menentukan arah perkembangan ilmu pengetahuan dan masyarakat.
      Dan ilmu pengetahuan merupakan salah satu pengetahuan yang diperlukan manusia dalam memenuhi kebutuhan dan keinginan secara lebih cepat dan sebagai sebuah kenyataan bahwa peradaban masyarakat sangat bergantung kepada kemajuan ilmu. Setiap ilmu yang diterapkan dimasyarakat, setiap proses ilmu yang dijadikan sebuah teknologi yang benar-benar akan diterapkan dimasyarakat sangat berkaitan dengan sikap ilmuwan itu terhadap ilmu. Untuk itu tanggung jawab seorang ilmuwan haruslah dijaga dengan baik, dalah hal tanggung jawab akademis ataupun moral.
      Sebenarnya ilmu itu sendiri bersifat netral, ilmu tidak mengenal sifat baik atau buruk dan pemilik pengetahuan itulah yang harus mempunyai sikap dan etika, jalan mana yang akan ditempuh dalam memanfaatkan kekuasaan yang besar itu terletak pada sistem nilai pemilik pengetahun.
      Menurut Amsal Bachtiar tanggung jawab keilmuan menyangkut kegiatan maupun pengunaan ilmu pengetahuan dan teknologi.[10] Ini berarti ilmuwan dalam mengembangkan ilmu pengetahuan harus memperhatikan kodrat dan martabat manusia, menjaga ekosistem, bertanggung jawab, pada kepentingan umum, dan generasi mendatang, serta bersifat universal karena pada hakikatnya ilmu pengetahuan dan teknologi adalah untuk mengembangkan dan meperkokoh ekosistem manusia bukan untuk menghancurkan ekosistem tersebut.

Etika Akademis
Sifat dan Etika Akademik
Sifat Akademik
Dalam suatu masyarakat yang segala sesuatunya harus akademik, yakni di perguruan tinggi, dikenal pula adanya hak dan kewajiban dan kewajiban, kebebasan dan tata aturan yang akademik pula.Didalam kampus kita mengenal adanya kebebasan akademik dalam undang-undang sistem pendidikan nasional nomor 20 tahun 2003. UU NO 20 TAHUN 2003 PASAL 24 AYAT 1:
Dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, pada perguruan tinggi berlaku kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik serta otonomi keilmuan”.
Dalam masyarakat kampus juga dikenal otonomi keilmuan dalam UU NO 20 TAHUN 2003 PASAL 2BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
  2. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
  3. Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
  4. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
  5. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

Sikap akademik antara lain:
  1. Keingitahuan
  2. Kritis
  3. Terbuka
  4. Obyektif
  5. Tekun dan Konsisten
  6. Berani mempertahankan kebenaran
  7. Berpandangan kedepan
  8. Independent
  9. Kreatif
Etika Akademik
  1. Apresiatif
  2. Agnostik
  3. Mengakui otoritas
Dalam pergaulan manusia dan pergaulan masyarakat kampus ciri yang terpenting adalah etika dan etika akademik.


Sumber:
http://infolantips.blogspot.com/2014/08/makalah-etikapengembangan-ilmu.html
https://rismarhaesa15.wordpress.com/2015/03/28/pengertian-penalaran-deduktif-dan-induktif-beserta-contoh-dan-ciri-cirinya/
http://definisimu.blogspot.com/2012/10/definisi-logika.html
http://materipelajaranfh.blogspot.com/2012/06/etika-dan-etika-akademik.html